Anak Pejabat Pajak Aniaya Remaja
David Ozora Pulang dari RS, Kuasa Hukum Bicara Biaya Pengobatan hingga Kemungkinan Tuntut Ganti Rugi
David Ozora sudah diperbolehkan pulang dari rumah sakit setelah 53 hari di rawat di RS Mayapada Kuningan.
TRIBUNNEWS.COM - Korban penganiayaan Mario Dandy Satriyo (20), Crystalino David Ozora (17) sudah dibolehkan pulang dari Rumah Sakit (RS) Mayapada Kuningan.
Setelah 53 hari berada di RS, David akhirnya diperbolehkan untuk pulang ke rumah pada Minggu (16/4/2023) siang kemarin.
"Nah, jadi kita pulangkan hari ini itu karena dari segi motoriknya jauh lebih membaik, kognisinya juga membaik walaupun belum 100 persen mendekati normal, tetapi ini sudah jauh lebih membaik daripada kondisi awal koma," kata Tim Dokter RS Mayapada Kuningan, Tatang Yeremia, dikutip dari tayangan YouTube Kompas TV, Senin (17/4/2023).
Kendati demikian, Tatang Yeremia mengungkapkan bahwa David tetap membutuhkan treatment yang cukup panjang nantinya.
"Walaupun kita sudah pulangkan hari ini, masih membutuhkan treatment yang cukup panjang," ucap Tatang Yeremia,
Baca juga: Momen Pertama David Usai Keluar dari RS, Duduk di Kursi Roda Sambil Berjemur di Luar Rumah
Tatang Yeremia pun menyampaikan alasannya mengapa David masih memerlukan treatment panjang meskipun sudah dipulangkan ke rumah.
Hal tersebut lantaran dari sisi kognitif, kata Tatang Yeremia, masih butuh pelatihan dan pemulihan.
Selain itu, motorik halusnya juga masih belum sepenuhnya membaik.
"Karena dari sisi kognisi atau pikirannya itu masih membutuhkan pelatihan dan masih membutuhkan untuk pemulihan dan motorik halusnya pun masih belum sepenuhnya membaik," ungkap Tatang Yeremia.

"Jadi ini memang masih membutuhkan treatment yang agak cukup panjang, sehingga dia masih bisa pulih," imbuhya,
Mengenai kepulangan David tersebut, paman David yakni Rustam Hatala mengungkapkan bahwa hal itu merupakan kebahagiaan bagi keluarga terdekat.
"Ketika David pulang ini juga tentu ada kebahagiaan tersendiri ya buat keluarga terdekat karena juga bisa secara langsung karena di rumah ya," katanya.
80 Persen Biaya Pengobatan David Ditanggung Pihak Asuransi

Kuasa Hukum David, Mellisa Anggraeni menegaskan bahwa biaya pengobatan David sejauh ini sebanyak 80 persen ditanggung oleh pihak asuransi, sisanya dari pihak keluarga.
"Sejauh ini, 80 persen dari asuransi, sisanya dari keluarga, kolega mungkin," ungkap Mellisa.
Mellisa juga mengungkapkan bahwa dari pihak keluarga David hingga detik ini tidak membuka donasi untuk biaya pengobatan.
"Kita nggak ada membuka donatur sampai detik ini, dari keluarga belum ada," ucapnya.
Tak Tutup Kemungkinan Keluarga David Minta Ganti Rugi ke Para Pelaku
Sebelumnya, diketahui bahwa biaya pengobatan David mencapai Rp 2 miliar.
Mellisa pun mengatakan bahwa ada kemungkinan keluarga David meminta ganti rugi kepada para pelaku.
"Dua pekan lalu biaya pengobatan baru sekitar Rp 1,2 miliar. Kalau dikalkulasikan sampai sekarang, mungkin sudah menyentuh Rp2 miliar, tetapi saya belum tahu angka pastinya," ujarnya, dikutip dari Tribunjakarta.com, Minggu (16/4/2023).
Mellisa mengatakan, total jumlah pengobatan tersebut hanya perawatannya saja.
Oleh karena itu, tidak menutup kemungkinan keluarga David akan menuntut ganti rugi atas seluruh biaya pengobatan kepada para pelaku penganiayaan David.

"Kami memiliki tim yang bertugas untuk menghitung komponen apa saja yang mungkin bakal dibebankan kepada para pelaku. Dihitung mulai dari awal kejadian tindak pidana sampai saat ini," beber dia.
Namun, Mellisa mengatakan bahwa permohonan ganti rugi tersebut tidak akan diajukan dalam waktu dekat karena masih ada dua pelaku yang belum diadili dalam persidangan, yakni Mario dan Shane Lukas (19).
Mellisa juga mengungkapkan, tuntutan ganti rugi nantinya tidak hanya soal biaya rumah sakit David saja, tetapi juga mengenai biaya yang berhubungan dengan masa depan David akan diperhitungkan.
"Bahkan ke depannya, apa-apa saja yang harus di-cover oleh David karena masa depannya belum jelas, bisa masuk ke dalam perhitungan," imbuh Mellisa.
(Tribunnews.com/Rifqah) (Tribunjakarta.com/Editor: Siti Nawairoh)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.