Ramadan 2023
Cara Bayar Zakat Fitrah Secara Online, Berikut Besarannya
Inilah cara membayar zakat fitrah secara online dan offline, lengkap beserta besaran serta cara hitung zakat fitrah.
9. Setelah memilih cara pembayaran, lafalkan niat zakat fitrah untuk diri sendiri dan keluarga;
Nantinya bacaan niat akan ditampilkan secara otomatis pada laman Baznas;
10. Terakhir, klik "Bayar".
Baca juga: Kapan Batas Waktu Akhir Pembayaran Zakat Fitrah? Simak Penjelasannya Menurut Pendapat Ulama
Cara Bayar Zakat secara Offline
1. Datangi Amil yang dapat dipercaya untuk pembayaran zakat;
Amil ini dapat berupa lembaga atau seseorang yang mengurusi segala kepentingan umat Islam, satu di antaranya yakni zakat fitrah;
2. Bawalah sesuatu yang hendak dibayarkan untuk zakat fitrah, diutamakan dalam bentuk beras;
3. Setelah itu, lafalkan niat yang biasanya dilakukan dengan berjabat tangan bersama petugas Amil;
4. Lalu, nama pembayar zakat akan dicatat dalam sistem administrasi oleh Amil sebagai pembayar zakat fitrah.
Besaran Zakat Fitrah
Besaran zakat fitrah adalah beras atau makanan pokok seberat 2,5 kg atau 3,5 liter per jiwa sesuai dengan kualitas yang dikonsumsi kita sehari-hari.
Namun, para ulama di antaranya Shaikh Yusuf Qardawi telah membolehkan zakat fitrah ditunaikan dalam bentuk uang yang setara dengan 1 sha’ gandum, kurma atau beras.
Nominal zakat fitrah yang ditunaikan dalam bentuk uang, harus menyesuaikan harga beras yang dikonsumsi.
Berdasarkan SK Ketua BAZNAS No. 07 Tahun 2023 tentang Zakat Fitrah dan Fidyah untuk wilayah Ibukota DKI Jakarta Raya dan sekitarnya, ditetapkan bahwa nilai zakat fitrah setara dengan uang sebesar Rp 45.000 per jiwa.
Nominal tersebut, tentu saja bisa berbeda-beda di masing-masing daerah karena mengikuti standar harga yang berlaku.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.