Polisi Terlibat Narkoba
Pledoi Teddy Minahasa: Tuntutan Mati Tidak Adil, Saya Bukan Bandar dan Pemilik Sabu
Teddy Minahasa merasa tuntutan hukuman mati yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum sangatlah tidak adil baginya
Penulis:
Wahyu Aji
Editor:
Muhammad Zulfikar
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Mantan Kapolda Sumatra Barat, Irjen Pol Teddy Minahasa Putra menjalani sidang tuntutan terkait kasus memperjualbelikan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu sitaan seberat lima kilogram di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jakarta, Kamis (30/3/2023). Jaksa Penuntut Umum menuntut Teddy Minahasa dengan hukuman mati dalam kasus tersebut. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Teddy Minahasa dianggap melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP.
Setelah pembacaan pledoi atau nota pembelaan dari terdakwa dan juga kuasa hukum, sidang kasus narkoba Teddy Minahasa akan kembali digelar pada 18 April 2023 dengan agenda sidang replik.
Selanjutnya pada tanggal 28 April 2023 bakal digelar sidang duplik.
Berita Terkait
Polisi Terlibat Narkoba
Tetap Dihukum Seumur Hidup, Teddy Minahasa Bakal Ajukan Peninjauan Kembali Kasus Peredaran Narkoba |
---|
Mahkamah Agung Tetap Hukum Teddy Minahasa Penjara Seumur Hidup |
---|
MA Tentukan Hukuman Teddy Minahasa Siang Ini |
---|
Mabes Polri Telah Serahkan Berkas PTDH Teddy Minahasa ke Setmil Presiden |
---|
Kasasi Teddy Minahasa Siap Disidangkan, MA Turunkan 3 Hakim Agung |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.