Selasa, 7 Oktober 2025

Polisi Terlibat Narkoba

Pledoi Teddy Minahasa: Tuntutan Mati Tidak Adil, Saya Bukan Bandar dan Pemilik Sabu

Teddy Minahasa merasa tuntutan hukuman mati yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum sangatlah tidak adil baginya

Penulis: Wahyu Aji
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Mantan Kapolda Sumatra Barat, Irjen Pol Teddy Minahasa Putra menjalani sidang tuntutan terkait kasus memperjualbelikan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu sitaan seberat lima kilogram di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jakarta, Kamis (30/3/2023). Jaksa Penuntut Umum menuntut Teddy Minahasa dengan hukuman mati dalam kasus tersebut. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Teddy Minahasa dianggap melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP.

Setelah pembacaan pledoi atau nota pembelaan dari terdakwa dan juga kuasa hukum, sidang kasus narkoba Teddy Minahasa akan kembali digelar pada 18 April 2023 dengan agenda sidang replik.

Selanjutnya pada tanggal 28 April 2023 bakal digelar sidang duplik.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved