Selasa, 30 September 2025

Kejaksaan Agung Geledah Kantor Waskita Karya Terkait Kasus Proyek Tol Japek

Kejaksaan Agung menggeledah kantor sebuah BUMN yaitu Waskita Karya terkait dugaan korupsi pengadaan Tol Jakarta-Cikampek (Japek).

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Hasanudin Aco
Tribunnews.com/Ashri Fadilla
Kejaksaan Agung menetapkan Direktur Operasional II PT Waskita Karya, Bambang Rianto, sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank yang dilakukan oleh PT Waskita Karya (persero) Tbk dan PT Waskita Beton Precast Tbk. /Foto: Kejaksaan Agung 

"Tol Japek ini nilai kontraknya kurang lebih 13 triliun (rupiah). Penyidik sudah meningkatkan perkara ini ke proses penyidikan umum," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana pada Senin (13/3/20230).

Perkara ini disebut Ketut merupakan pengembangan dari dugaan rasuah pada Waskita Karya yang juga kontraktor dalam proyek pembangunan Tol Japek.

"Betul itu merupakan pengembangan dari kasus Waskita periode 2016. Pembangunan Jakarta Cikampek elevated, Cikunir sampai Karawang Barat," katanya.

Selama penyelidikan, 15 saksi telah diperiksa dalam perkara ini.

Dari pemeriksaan saksi tersebut, tim penyidik telah memperoleh alat bukti yang cukup untuk meningkatkan perkara menjadi penyidikan.

Dalam pelaksanaan pengadaannya, tim penyidik menduga ada perbuatan melawan hukum yang dilakukan beberapa oknum.

"Diduga terdapat perbuatan melawan hukum berupa persekongkolan dalam mengatur pemenang lelang yang menguntungkan pihak tertentu, sehingga atas perbuatan tersebut diindikasikan merugikan keuangan negara."
 

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved