Minggu, 5 Oktober 2025

Anggota TNI AL Jadi Korban Perampokan Saat Pulang Kampung, Ini Kronologis dan Pengakuan Pelaku

Seorang anggota TNI AL berinisial Serka MH menjadi korban perampokan ketika hendak mudik ke kampung halamannya di Semarang.

Penulis: Adi Suhendi
Kloase Tribunjateng.com/ Desta Leila Kartika
Anggota TNI AL berinisial Serka MH jadi korban perampokan saat mudik ke Semarang (kiri) dan Kapolres Tegal AKBP Mochammad Sajarod Zakun (tengah), 

Pelaku kedua bernama Atmin ditangkap satu jam setelahnya di wilayah Brebes di rumah kontrakannya.

"Kami terpaksa melakukan tindakan tegas terukur karena pelaku berusaha melarikan diri," kata Dirreskrimum Polda Jateng, Kombes Pol Johanson R Simamora , di kota Semarang, Kamis (13/4/2023).

Polisi saat ini masih memburu dua pelaku lainnya.

Sebab dari hasil pemeriksaan, total ada empat pelaku begal.

“Dua pelaku lain perempuan dan laki-laki ini hanya ikut saja,” terangnya.

Peran Pelaku

Masing-masing pelaku memiliki peran, seperti Mulyadi berperan memiliki ide untuk melakukan perampokan kemudian menurunkan korbannya di daerah sepi dengan kondisi tangan dan kaki diikat, serta mata dan mulut dilakban.

Selain itu, Mulyadi juga berperan sebagai sopir travel.

Sedangkan pelaku satunya yaitu Priyanto, berperan memegangi pundak korban dari belakang.

Karena posisi duduk korban ada di kursi baris kedua sebelah kiri, sedangkan pelaku duduk di bagian belakang.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan yaitu tali tambang warna putih sepanjang 4 meter, lakban bekas pakai, satu unit mobil Avanza nomor polisi E 1073 SG, satu buah pisau dapur, satu unit Handphone warna putih, dan satu buah sandal slop sisi sebelah kanan.

Untuk mobil yang digunakan dalam aksi perampokan ini, dikatakan Kapolres menurut informasi pelaku merental dari orang lain.

Tapi sejauh ini terkait hal tersebut masih didalami, karena setiap melancarkan aksinya pelaku selalu mengganti nomor plat kendaraannya untuk menghilangkan jejak.

Namun para pelaku ini melupakan satu hal yaitu di mobil yang digunakan terdapat stiker yang tidak diganti-ganti.

"Kedua pelaku yang berhasil kami amankan dijerat dengan pasal 365 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama 12 tahun," kata AKBP Mochammad Sajarod Zakun.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved