Senin, 6 Oktober 2025

Pemilu 2024

Cara Cek Nama Sebagai Daftar Pemilih Sementara Pemilu 2024, Melalui Laman cekdptonline.kpu.go.id

Simak cara melakukan pengecekan nama sebagai daftar pemilih sementara pemilu 2023 melalui online, dapat juga dilakukan dengan cara ke kantor desa

Penulis: Pondra Puger Tetuko
Editor: Tiara Shelavie
Ist/Tribun Jogja
Ilustrasi Pemilu - Simak cara melakukan pengecekan nama sebagai daftar pemilih sementara pemilu 2023 melalui online. 

TRIBUNNEWS.COM - Simak cara mengecek daftar pemilih sementara Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024.

Hal itu telah diumumkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) melalui Panitia Pemungutan Suara (PPS) mengenai Daftar Pemilih Sementara (DPS) pada penyelenggaraan Pemilu 2024

Bagi masyarakata yang masih bingung apakah namanya sudah terdaftar atau belum sebagai DPS, dapat melakukan pengecekan melalui  2 cara.

Cara yang pertama adalah melalui laman cekdptonline.kpu.go.id, atau langsung datang ke kantor Kelurahan/Desa setempat.

Selengkapnya, inilah cara mengecek DPS melalui laman resminya.

Baca juga: Dukungan kepada Erick Thohir Maju di Pemilu 2024 Kembali Berdatangan, Kali Ini dari Klaten

Cara Cek Daftar Pemilih Sementara Pemilu 2024

- Buka laman cekdptonline.kpu.go.id, klik di sini;

- Masukkan NIK atau nomor passport;

- Klik 'Pencarian';

- Laman akan menampilkan detail nama pemilih, nomor induk kependudukan, dan nomor Kartu Keluarga. 

Selain itu, akan ditampilkan pula Tempat Pemungutan Suara (TPS) untuk mengikuti kegiatan pemungutan suara di Pemilu 2024 mendatang.

Apabila terdapat masyarakat yang belum terdaftar sebagai DPS, dapat segera lapor ke PPS di Kelurahan/Desa setempat.

Hal tersebut karena KPU menerima masukan dan tanggapan terhadap DPS mulai tanggal 12 April sampai dengan 2 Mei 2023.

Nantinya, PPS akan melakukan verifikasi terhadap pemilih yang informasinya diusulkan dalam masukan dan tanggapan

Sedangkan, untuk melakukan pengecekan melalui kantor Kelurahan/Desa, langsung saja datang ke tempat.

Perlu diketahui, jangan lupa membawa identitas diri KTP.

(Tribunnews.com/Pondra Puger)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved