Selasa, 30 September 2025

Kemenag Berkoordinasi dengan Kementerian PPPA Atasi Tindak Kekerasan Seksual di Lembaga Pendidikan

Kemenag berkoordinasi dengan lembaga lainnya seperti KementerianPPPA dan Polisi untuk atasi tindak Kekerasan seksual di lembaga pendidikan.     

ist
Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol Ahmad Luthfi bersama Gubernur Ganjar Pranowo memimpin konferensi pers ungkap kasus persetubuhan terhadap anak bawah umur yang terjadi di Kabupaten Batang, Selasa (11/4/2023). Kemenag berkoordinasi dengan lembaga lainnya seperti KementerianPPPA dan Polisi untuk atasi tindak Kekerasan seksual di lembaga pendidikan. 

"Oleh sebab itu, izin pesantren akan dicabut atas tindakan pencabulan yang dilakukan pimpinan Ponpes. Jelas ini tindakan pidana, perbuatan tidak terpuji, mencoreng marwah Ponpes secara keseluruhan, dan menyebabkan dampak luar biasa bagi korban," tandasnya.

Dikatakan Waryono bahwa pendampingan terhadap para santri juga dilakukan untuk memastikan dapat melanjutkan pendidikannya. 

"Sebab, meski izin pesantrennya dicabut, hak pendidikan para santri harus dilindungi. Kami juga memberi perhatian pada kelanjutan pendidikan para santri. Mereka harus terus belajar. Kita berkoordinasi dengan Kanwil Kemenag Jawa Tengah dan sejumlah pesantren lainnya," sebut Waryono.

Waryono menjelaskan, Kementerian Agama juga bersinergi dengan kementerian dan lembaga terkait lainnya dalam penyelesaian kasus tindak kekerasan seksual di lembaga pendidikan.

"Lembaga terkait itu misalnya Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Pelindungan Anak (KPPPA) dan pihak kepolisian," tutupnya.

Wajah emosi terlihat saat Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo menanyai Wildan Mashuri (57) saat konferensi pers di Mapolres Batang, Selasa (11/4/2023)
Wajah emosi terlihat saat Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo menanyai Wildan Mashuri (57) saat konferensi pers di Mapolres Batang, Selasa (11/4/2023) (Istimewa)

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan