Ramadan 2023
Waktu yang Tepat untuk Bayar Zakat Fitrah, Dilengkapi Besaran dan Golongan Penerimanya
Waktu yang tepat untuk membayar zakat fitrah, besaran zakat fitrah, dan sejumlah golongan penerima zakat.
Penulis:
Nuryanti
Editor:
Suci BangunDS
Para ulama di antaranya Shaikh Yusuf Qardawi telah membolehkan zakat fitrah ditunaikan dalam bentuk uang yang setara dengan 1 sha’ gandum, kurma, atau beras.
Nominal zakat fitrah yang ditunaikan dalam bentuk uang, menyesuaikan dengan harga beras yang dikonsumsi.
Berdasarkan SK Ketua BAZNAS Nomor 07 Tahun 2023 tentang Zakat Fitrah dan Fidyah untuk wilayah Ibu Kota DKI Jakarta dan sekitarnya, ditetapkan nilai zakat fitrah setara dengan uang sebesar Rp 45.000/hari/jiwa.
Baca juga: Keutamaan Membayar Zakat Fitrah, Simak Juga Niatnya untuk Diri Sendiri, Istri, Anak hingga Keluarga

Golongan Penerima Zakat Fitrah
Dalam surah At Taubah ayat 60, Allah SWT memberikan ketentuan delapan golongan orang yang menerima zakat.
Simak golongan penerima zakat sebagaimana Tribunnews.com kutip dari laman baznas.go.id:
1. Fakir: hampir tidak memiliki apa-apa sehingga tidak mampu memenuhi kebutuhan pokok hidup;
2. Miskin: memiliki harta namun tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan dasar kehidupan;
3. Amil: orang yang mengumpulkan dan mendistribusikan zakat;
4. Mualaf: orang yang baru masuk Islam dan membutuhkan bantuan untuk menguatkan dalam tauhid dan syariah;
5. Riqab: budak atau hamba sahaya yang ingin memerdekakan dirinya;
6. Gharimin: orang yang berutang untuk kebutuhan hidup dalam mempertahankan jiwa dan izzahnya;
7. Fisabilillah: berjuang di jalan Allah SWT dalam bentuk kegiatan dakwah, jihad, dan sebagainya;
8. Ibnu Sabil: kehabisan biaya di perjalanan dalam ketaatan kepada Allah SWT.
Baca juga: Besaran Zakat Fitrah 2023 dalam Bentuk Uang di DKI Jakarta, Jawa Barat, Semarang, dan DIY
Diketahui, bagi umat Islam yang mampu memenuhi kebutuhannya, wajib membayar zakat fitrah.
Sebaliknya, mereka yang tidak mampu untuk membayar zakat fitrah, maka menjadi pihak yang menerima.
Zakat fitrah harus dikeluarkan setahun sekali pada saat awal bulan Ramadhan hingga sebelum salat Idul Fitri.
Hal tersebut yang menjadi pembeda zakat fitrah dengan zakat lainnya.
(Tribunnews.com/Nuryanti)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.