Selasa, 30 September 2025

Ramadan 2023

Waktu yang Tepat untuk Bayar Zakat Fitrah, Dilengkapi Besaran dan Golongan Penerimanya

Waktu yang tepat untuk membayar zakat fitrah, besaran zakat fitrah, dan sejumlah golongan penerima zakat.

Penulis: Nuryanti
Editor: Suci BangunDS
freepik
Ilustrasi zakat fitrah. Waktu yang tepat untuk membayar zakat fitrah, besaran zakat fitrah, dan sejumlah golongan penerima zakat. 

TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini waktu yang tepat untuk membayar zakat fitrah, besaran zakat fitrah, serta golongan penerimanya.

Zakat fitrah adalah zakat yang diwajibkan atas setiap jiwa baik lelaki dan perempuan Muslim yang dilakukan pada bulan Ramadhan hingga sebelum Idul Fitri.

Sebagaimana hadist Ibnu Umar ra:

"Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah satu sha’ kurma atau satu sha’ gandum atas umat muslim; baik hamba sahaya maupun merdeka, laki-laki maupun perempuan, kecil maupun besar. Beliau saw memerintahkannya dilaksanakan sebelum orang-orang keluar untuk shalat.” (HR Bukhari Muslim).

Zakat fitrah pun wajib ditunaikan bagi setiap jiwa, dengan syarat beragama Islam, hidup pada saat bulan Ramadhan, dan memiliki kelebihan rezeki atau kebutuhan pokok untuk malam dan Hari Raya Idul Fitri.

Waktu Bayar Zakat Fitrah

Zakat Fitrah ditunaikan sejak awal Ramadhan dan paling lambat dilakukan sebelum pelaksanaan salat Idul Fitri.

Inilah waktu untuk mengeluarkan zakat fitrah yang terbagi menjadi beberapa macam sebagaimana dikutip dari buku Panduan Lengkap Ibadah Muslimah karya Ustaz Syukron Maksum:

1. Waktu jawaz (boleh), yakni waktu antara awal Ramadhan hingga awal Syawal;

2. Waktu wajib, yakni sejak akhir Ramadhan hingga awal Syawal;

3. Waktu sunah, yakni setelah fajar hingga sebelum salat Idul Fitri;

4. Waktu makruh, yakni setelah salat Idul Fitri sampai tenggelamnya matahari tanggal 1 Syawal;

5. Waktu haram, yakni setelah tenggelamnya matahari pada tanggal 1 Syawal.

Baca juga: Niat Zakat Fitrah Arab, Latin, dan Artinya, Ketahui Macam Bacaan untuk Siapa Zakat Ditujukan

Besaran Zakat Fitrah

Dilansir laman baznas.go.id, besaran zakat fitrah, yaitu beras atau makanan pokok seberat 2,5 kg atau 3,5 liter per jiwa.

Para ulama di antaranya Shaikh Yusuf Qardawi telah membolehkan zakat fitrah ditunaikan dalam bentuk uang yang setara dengan 1 sha’ gandum, kurma, atau beras.

Nominal zakat fitrah yang ditunaikan dalam bentuk uang, menyesuaikan dengan harga beras yang dikonsumsi.

Berdasarkan SK Ketua BAZNAS Nomor 07 Tahun 2023 tentang Zakat Fitrah dan Fidyah untuk wilayah Ibu Kota DKI Jakarta dan sekitarnya, ditetapkan nilai zakat fitrah setara dengan uang sebesar Rp 45.000/hari/jiwa.

Baca juga: Keutamaan Membayar Zakat Fitrah, Simak Juga Niatnya untuk Diri Sendiri, Istri, Anak hingga Keluarga

Ilustrasi zakat fitrah. Berikut ini waktu yang tepat untuk membayar zakat fitrah, besaran zakat fitrah, serta golongan penerimanya.
Ilustrasi zakat fitrah. Berikut ini waktu yang tepat untuk membayar zakat fitrah, besaran zakat fitrah, serta golongan penerimanya. (learn-quran.online)

Golongan Penerima Zakat Fitrah

Dalam surah At Taubah ayat 60, Allah SWT memberikan ketentuan delapan golongan orang yang menerima zakat.

Simak golongan penerima zakat sebagaimana Tribunnews.com kutip dari laman baznas.go.id:

1. Fakir: hampir tidak memiliki apa-apa sehingga tidak mampu memenuhi kebutuhan pokok hidup;

2. Miskin: memiliki harta namun tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan dasar kehidupan;

3. Amil: orang yang mengumpulkan dan mendistribusikan zakat;

4. Mualaf: orang yang baru masuk Islam dan membutuhkan bantuan untuk menguatkan dalam tauhid dan syariah;

5. Riqab: budak atau hamba sahaya yang ingin memerdekakan dirinya;

6. Gharimin: orang yang berutang untuk kebutuhan hidup dalam mempertahankan jiwa dan izzahnya;

7. Fisabilillah: berjuang di jalan Allah SWT dalam bentuk kegiatan dakwah, jihad, dan sebagainya;

8. Ibnu Sabil: kehabisan biaya di perjalanan dalam ketaatan kepada Allah SWT.

Baca juga: Besaran Zakat Fitrah 2023 dalam Bentuk Uang di DKI Jakarta, Jawa Barat, Semarang, dan DIY

Diketahui, bagi umat Islam yang mampu memenuhi kebutuhannya, wajib membayar zakat fitrah.

Sebaliknya, mereka yang tidak mampu untuk membayar zakat fitrah, maka menjadi pihak yang menerima.

Zakat fitrah harus dikeluarkan setahun sekali pada saat awal bulan Ramadhan hingga sebelum salat Idul Fitri.

Hal tersebut yang menjadi pembeda zakat fitrah dengan zakat lainnya.

(Tribunnews.com/Nuryanti)

Berita lain terkait Ramadan 2023

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan