Senin, 6 Oktober 2025

Dekan FH UKI: Jaksa Salah Terapkan Hukum, Adelin Lis Jadi Korban

Proses hukum penuh kejanggalan yang menimpa Adelin Lis tahun 2007 lalu hingga kini masih menyisakan tanda tanya.

Penulis: Hasanudin Aco
Editor: Wahyu Aji
Tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra
Terpidana Adelin Lis dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Khusus Kelas II A. Gunung Sindur Kabupaten Bogor. 

“Syarat-syarat diajukannya PK, di antaranya apabila setelah perkara diputus, ditemukan surat-surat bukti yang bersifat menentukan yang pada waktu perkara diperiksa tidak dapat ditemukan, atau dengan kata lain ada ‘novum’ (bukti baru). Dan apabila dalam suatu putusan terdapat suatu kekhilafan hakim atau suatu kekeliruan yang nyata,” tegasnya.

Hendri lalu menguraikan ada tiga faktor dalam penegakan hukum yang akan menentukan lahirnya keadilan, yakni “legal substantion” atau substansi hukum, lalu “legal structure” atau struktur hukum yang menyangkut aparat penegak hukumnya, dan “legal culture”.

“Secara substansi hukum, undang-undang yang dikenakan kepada Adelin Lis jelas salah. Aparat hukumnya juga begitu, mengajukan kasasi atas putusan bebas murni yang sesungguhnya dilarang Pasal 244 KUHAP. Jadi, memang akibatnya jauh dari rasa keadilan. Adelin Lis telah menjadi korban ketidakadilan dan kriminalisasi itu,” tandasnya.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved