“Syarat-syarat diajukannya PK, di antaranya apabila setelah perkara diputus, ditemukan surat-surat bukti yang bersifat menentukan yang pada waktu perkara diperiksa tidak dapat ditemukan, atau dengan kata lain ada ‘novum’ (bukti baru). Dan apabila dalam suatu putusan terdapat suatu kekhilafan hakim atau suatu kekeliruan yang nyata,” tegasnya.
Hendri lalu menguraikan ada tiga faktor dalam penegakan hukum yang akan menentukan lahirnya keadilan, yakni “legal substantion” atau substansi hukum, lalu “legal structure” atau struktur hukum yang menyangkut aparat penegak hukumnya, dan “legal culture”.
“Secara substansi hukum, undang-undang yang dikenakan kepada Adelin Lis jelas salah. Aparat hukumnya juga begitu, mengajukan kasasi atas putusan bebas murni yang sesungguhnya dilarang Pasal 244 KUHAP. Jadi, memang akibatnya jauh dari rasa keadilan. Adelin Lis telah menjadi korban ketidakadilan dan kriminalisasi itu,” tandasnya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.