Anas Urbaningrum Bebas
Berawal dari Nyanyian Nazaruddin, Mula Anas Urbaningrum Ucap Gantung Anas di Monas 11 Tahun Lalu
Anas Urbaningrum dinyatakan bersalah dalam kasus korupsi Hambalang, dimulai dari ‘nyanyian’ mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin
Lebih lanjut, Gede Pasek berharap Anas akan bangkit kembali setelah menyelesaikan masa pidana penjara.
"Jika AI (Anwar Ibrahim) yang dikriminalisasi dengan penjara dengan dakwaan korupsi dan pelecehan seksual tetapi bangkit dengan parpol baru hingga akhirnya bangkit kembali menjadi pemimpin nasional, tentu AU (Anas Urbaningrum) juga bukan hal mustahil untuk senasib dengan AI. Kan Malaysia dan Indonesia saudara serumpun," urainya.
Perjalanan Panjang Vonis Anas Urbaningrum

Terpidana kasus korupsi proyek Hambalang, Anas Urbaningrum, beberapa kali mengalami perubahan vonis seiring dirinya mengajukan banding hingga kasasi.
Pada September 2014, Anas Urbaningrum dijatuhi vonis delapan tahun penjara dan denda Rp300 juta oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.
Tak hanya itu, tanah Pondok Ali Ma'sum di Krapyak, Yogyakarta seluas 7.870 meter persegi yang disebut-sebut merupakan hasil korupsi, disita.
Ia pun mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta atas vonis tersebut.
Oleh PT DKI Jakarta, pada Februari 2015, vonis Anas Urbaningrum berkurang dari delapan tahun penjara, menjadi tujuh tahun.
Tanahnya di Krapyak, Yogyakarta pun dikembalikan karena dinilai untuk kepentingan umat.
Tetapi, ia tetap diwajibkan membayar denda Rp300 juta subsider tiga bulan.
Baca juga: Pulang ke Blitar, Anas Urbaningrum Ditemani Sejumlah Tokoh, Ada Ketua Umum PKN dan Mantan Menteri
Meski vonisnya telah diringankan, Anas Urbaningrum mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).
Namun, MA menolak kasasi Anas Urbaningrum dan justru memperbanyak masa hukumannya dua kali lipat menjadi 14 tahun.
Vonis ini diputuskan oleh Hakim Agung Almarhum Artidjo Alkostar pada Juni 2015.
Terkait semakin berat vonisnya itu, Anas Urbaningrum mengajukan peninjauan kembali (PK) pada 2018, setelah Artidjo pensiun.
Hasilnya, vonis Anas Urbaningrum disunat MA menjadi delapan tahun penjara. (Kompas.com/Tribun)
Anas Urbaningrum
Lapas Sukamiskin Bandung
Hambalang
KPK
Partai Demokrat
Muhammad Nazaruddin
Susilo Bambang Yudhoyono (SBY)
Gantung
Monas
Anas Urbaningrum Bebas
Sinyal Politik Anas Urbaningrum: Peluang Jadi Ketua Umum PKN hingga Dinilai Masih Punya Magnet |
---|
Anas Urbaningrum Masuk Radar Survei Capres, Gede Pasek: Bukti Magnet Politiknya Belum Mati |
---|
Berpeluang Jadi Ketua Umum PKN, Anas Urbaningrum akan Komunikasi dengan Gede Pasek setelah Lebaran |
---|
VIDEO Anas Urbaningrum Bebas hingga Janjinya Digantung di Monas |
---|
Anas Urbaningrum Berharap PKN Bisa Berperan Dalam Pembangunan Demokrasi di Tanah Air |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.