Selasa, 7 Oktober 2025

Transaksi Keuangan Mencurigakan

Sri Mulyani: 193 ASN Kemenkeu Diberi Sanksi Terkait Transaksi Janggal

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengatakan ada 193 aparatur sipil negara di kementeriannya mendapat sanksi terkait transaksi janggal Rp 349 T

Penulis: Fersianus Waku
Editor: Adi Suhendi
Tribunnews.com/Gita Irawan
Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD selaku Ketua Komite TPPU dan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati selaku anggota Komite TPPU tampak santai saat duduk di kursi ruang rapat Komisi III DPR RI Gedung Nusantara II Senayan Jakarta pada Selasa (11/4/2023). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fersianus Waku

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengatakan ada 193 aparatur sipil negara (ASN) di kementeriannya mendapat sanksi terkait transaksi janggal Rp 349 triliun.

Hal itu diungkap Sri Mulyani yang juga anggota Tim Komite Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam rapat dengar pendapat (RDP) di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (11/4/2023).

"Mengakibatkan hukuman disiplin bagi 193 pegawai," kata Sri Mulyani di ruang rapat Komisi III DPR.

Menurutnya, 193 ASN tersebut merupakan akumulasi sejak tahun 2009 hingga 2023.

"Terkait tindakan administratif terhadap pegawai ASN yang terbukti terlibat sesuai dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 jo PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS (pegawai negeri sipil)," ujar Sri Mulyani.

Sri Mulyani menjelaskan langkah itu diambil setelah mendapat 200 surat dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Baca juga: Mahfud MD: Tidak Ada Perbedaan Data yang Disodorkan Ketua TPPU dengan Sri Mulyani ke DPR

Sebanyak 186 surat sudah ditindaklanjuti.

"Kementerian Keuangan terus menindaklanjuti dugaan terjadinya tindak pidana asal dan TPPU sesuai ketentuan UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU, bekerja sama dengan PPATK dan aparat penegak hukum terkait," ucapnya.

Bentuk Satgas

Menko Polhukam Mahfud MD dan Menteri Keuangan Sri Mulyani akan segera membentuk Tim Gabungan/Satgas untuk menindaklanjuti laporan terkait transaksi mencurigakan senilai Rp 349 triliun di Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

"Satgas yang akan melakukan supervisi untuk menindaklanjuti keseluruhan Laporan Hasil Analisis/ Pemeriksaan (LHA/LHP) nilai agregat sebesar Rp 349 Triliun
dengan melakukan Case Building (membangun kasus dari awal)," kata Mahfud MD pada awak media di Kantor PPATK, Senin (10/4/2023).

Baca juga: Sri Mulyani Tegaskan Tak Ada Beda dengan Mahfud MD soal Data Transaksi Mencurigakan Rp349 T

Satgas ini akan melibatkan sejumlah Kementerian dan Lembaga (K/L) di antaranya PPATK, Ditjen Pajak Ditjen Bea dan Cukai, Bareskrim Polri, Pidsus Kejagung, Bidang Pengawasan OJK, BIN, dan Kemenko Polhukum.

Sebagai langkah awal, kata Mahfud, akan dimulai dengan menelusuri kasus yang paling besar nilainya. Diketahui, yang paling besar dalam Rp 349 triliun adalah transaksi Rp 189 triliun yang menyangkut dugaan impor emas.

"Komite akan melakukan case building dengan memprioritaskan LHP yang bernilai paling besar karena telah menjadi perhatian masyarakat yakni akan dimulai dengan LHP senilai lebih dari Rp 189 triliun," ungkapnya.

Baca juga: Menkeu Sri Mulyani Pastikan Hadir Rapat DPR Bahas Dugaan TPPU Rp349 Triliun

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved