Minggu, 5 Oktober 2025

Anas Urbaningrum Bebas

Jawaban AHY Saat Ditanya Anas Urbaningrum Bebas Hari Ini

Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono tidak berkenan berkomentar soa mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum yang akan bebas.

Editor: Hasanudin Aco
Serambinews.com
AHY dan Anas Urbaningrum 

Ia yang merupakan alumni HMI Sulsel juga turut menyambut Anas.

"Sebagai Alumni HMI Sulsel, kita akan siap menyambut bebasnya Mas Anas Urbaningrum," tegas Andi Irwan Patawari, dilansir Tribun-Timur.com.

Andi menuturkan, rencananya akan ada sekitar 500 orang alumni HMI bersiap menyambut Anas usai keluar dari Lapas Sukasmiskin.

Diketahui, setelah bebas, Anas Urbaningrum disebut akan membacakan pidatonya.

Koordinator Nasional Sahabat Anas, Muhammad Rahmad mengatakan, Anas akan memberikan kejutan dalam pidatonya selepas keluar dari penjara.

"Terkait ramainya pertanyaan terkait isi pidato Mas Anas, dapat kami sampaikan bahwa Mas Anas akan memberikan kejutan pada pidatonya besok," kata Rahmad kepada wartawan, Senin (10/4/2023).

Namun, pihaknya tak menjelaskan secara eksplisit soal kejutan dalam pidatonya tersebut.

Sejumlah pihak pun ramai menunggu pidato Anas Urbaningrum.

Dan mengaitkannya dengan Partai Demokrat hingga Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).

Kasus korupsi yang Menjerat Anas

Untuk diketahui, Anas Urbaningrum tersandung kasus korupsi proyek pembangunan Pusat Pendidikan, Pelatihan, dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang pada 2013 silam.

Saat itu, Anas masih menjabat sebagai Ketua Umum Partai Demokrat. Tak lama dia pun hengkang dari partai berlambang bintang mercy tersebut.

Vonis terhadap Anas dijatuhkan pada September 2014. Saat itu, Majelis Halim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menghukum Anas 8 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan.

Anas dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang terkait proyek Hambalang dan proyek APBN lainnya.

Tak terima atas vonisnya, Anas mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Hukumannya lantas dipangkas menjadi 7 tahun penjara.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved