Selasa, 7 Oktober 2025

Anas Urbaningrum Bebas

Fakta-fakta Proyek Hambalang: Mangkrak, Negara Rugi Miliaran hingga Demokrat Terus Disalahkan

Data Laporan Kerugian Negara yang dirilis Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), negara merugi Rp 463,66 M dari pembangunan proyek Hambalang

Alex Suban/Alex Suban
Inilah kondisi terkini Gedung Pusat Pendidikan, Pelatihan, dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) di Desa Hambalang, Citeureup, Kabupaten Bogor, Selasa (7/2/2016). Proyek ini dihentikan sejak Mei 2012. Sementara itu dalam rapat terbatas di Istana Negara tahun lalu, pemerintah akan melanjutkan kembali proyek ini pada 2018 setelah selesainya audit teknis dan disain ulang. (Warta Kota/Alex Suban) 

TRIBUNNEWs.COM - Mega proyek pembangunan Pusat Pendidikan, Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) di Bukit Hambalang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, sampai sekarang masih mangkrak.

Proyek yang digagas era pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) ini setidaknya membuat negara merugi ratusan miliaran rupiah.

Beberapa nama yang ikut terseret dalam kasus mega korupsi ini adalah mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum, mantan Bendahara Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin, mantan Kemenpora Andi Mallarangeng, hingga Angelina Sondakh.

Lantas hal-hal apa saja yang berkaitan dengan proyek Hambalang ini?

Berikut fakta-fakta proyek Hambalang yang mangkrak karena korupsi era kepemimpinan SBY.

Baca juga: Mengingat Ucapan Anas Urbaningrum: Satu Rupiah Saja Anas Korupsi di Hambalang, Gantung Anas di Monas

Tentang Hambalang

Pembangunan mega proyek tersebut sebelumnya telah mendapatkan izin dari Bupati Bogor dengan Nomor 591/244/Kpts/Huk/2004 pada 19 Juli 2004 tentang penetapan lokasi pembangunan gedung Pusat Pendidikan dan Latihan Olahraga Pelajar nasional (PLOPN).

Adapun luasnya kurang lebih 30 hektar atas nama Dirjen Olahraga Departemen Pendidikan Nasional.

Pada 2004, sudah dimulai pembangunan masjid, asrama, infrastrukstur dan pagar.

Mega proyek tersebut kemudian dialihkan Direktorat Jenderal Olahraga dan Direktorat Kepemudaan Departemen Pendidikan Nasional kepada Kementerian Negara Pemuda dan Olahraga (Nomor 0850 A/OR/2004, Nomor 030/18/KSP/HUK/2004 tanggal 3 November).

Tahun 2006 dianggarkan dan dilaksakan pembuatan master plan dan maket.

Rencananya wisma untuk para atlet internasional ini mencangkup sarana dan prasarana meliputi gedung serbaguna, masjid, pusat kesehatan, rehabilitasi dan pusat kebugaran, dua lapangan sepakbola, plaza, gedung penunjang, asrama dan cafetaria, tenis indoor, basket indoor, basket dan tenis outdoor, kolam renang, hall angkat besi dan angkat beban, hall senam dan gulat, lapangan latihan atletik, lapangan panahan, gedung wushu dan parkir.

Tahun 2007 diusulkan perubahan nama, dari PLOPN menjadi Pusat Pembinaan dan Pengembangan Prestasi Olahraga Nasional dengan pemrakarsa Kemenpora.

Namun, pembangunan tersebut terhenti karena banyak ditemukan kasus-kasus korupsi yang melibatkan Partai Demokrat, partai bentukan SBY yang kala itu menjabat sebagai Presiden RI.

Mega Proyek tersebut berujung pada penangkapan sejumlah elite Partai Demokrat.

Mereka di antaranya adalah mantan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum; mantan Menpora, Andi Mallarangeng; dan mantan anggota DPR, Angelina Sondakh.

Baca juga: Jalan Panjang Seorang Anas Urbaningrum, dari Ketua HMI, Pimpin Demokrat, hingga Tersandung Hambalang

Negara Rugi Rp 463,66 M

Melansir bpk.go.id, dari data Laporan Kerugian Negara yang dirilis Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), negara merugi Rp 463,66 M dari pembangunan proyek Hambalang.

“Hari ini kita tadi telah bisa menyelesaikan perhitungan kerugian negara atas kasus Hambalang yang tadi kami secara formal bertemu dan hari ini kami serahkan ke Ketua KPK. Kerugian negara resmi Rp 463,66 miliar,” kata Ketua BPK Hadi Poernomo, Rabu (4/9/2013).

Menurut Hadi Poernomo, kerugian negara ini diakibatkan karena gagalnya pelaksanaan pembangunan proyek Hambalang.

Adapun kontrak pembangunan Hambalang senilai Rp 1,25 triliun.

Namun, negara baru mengeluarkan uang sebesar Rp 471 miliar.

Akan tetapi, masih ada sisa uang sebesar Rp 8 miliar sehingga kerugian negara menjadi Rp 463,66 miliar.

“Ini semua termasuk pengadaan barang jasa. Ini total loss, bukan partial loss. Kesemuanya kasus Hambalang (pada tahun anggaran) 2010-2011, kerugiannya Rp 463,66 miliar,” kata Hadi.

Proyek Grusa-grusu, Tak Ada Manfaat

Wakil Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Arsul Sani menilai proyek Hambalang ini adalah proyek grusa-grusu.

Pernyataan ini diungkapkan Arsul Sani, menanggapi tuduhan Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) yang sebelumnya menyebut kebijakan Pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) grasa-grusu.

"Jadi bicara grasa-grusu maka proyek Hambalang itu justru lebih nyata grasa-grusunya," ujar Arsul Sani.

Lebih lanjut, ia juga menyinggung kebijakan deforestasi atau pelepasan kawasan hutan yang luar biasa luasnya untuk membangun proyek Hambalang ini.

Arsul Sani juga mempertanyakan nilai kemanfaatan proyek mangkrak ini bagi rakyat.

"Itu juga bisa dipertanyakan manfaatnya bagi rakyat kecil dan bagi preservasi lingkungan hidup kita," ungkap Arsul Sani.

Baca juga: Kilas Balik Vonis Anas Urbaningrum, Sempat Diperberat hingga Divonis 8 Tahun Kasus Hambalang

Ibas Anak SBY Disebut Terlibat

Ketua Dewan Kehormatan Partai Demokrat versi Kongres Luar Biasa ( KLB) yang kala itu digelar di Sumatera Utara (Sumut), Max Sopacua, menyebut nama Edhie Baskoro Yudhoyono alias Ibas terlibat dalam kasus tersebut.

Dijelaskan Max, Ibas juga menjadi salah satu pihak yang juga menerima bagian dalam pembagian nilai korupsi ini.

"Anas Urbaningrum itu bagian yang tidak terlepas sekalipun beliau ditetapkan tersangka. Kalau kita menyampaikan, Pak Anas dapat berapa? Ibas dapat berapa? Dan yang lain itu dapat berapa, itu panjang nantinya," ujar Max dikutip dari TribunnewsBogor.com, Kamis (25/3/2021).

Sejumlah orang yang terlibat kasus itu telah menjalani proses hukum.

Pihaknya menyebut nama Andi Mallarangeng yang saat itu menjabat sebagai Menteri Pemuda dan Olahraga, anggota DPR Fraksi Partai Demokrat Angelina Sondakh, hingga Bendahara Umum Partai Demokrat Nazarrudin.

Namun, anak SBY ini tak tersentuh hukum.

Meskipun, pada saat sidang, banyak saksi kasus korupsi Hambalang yang menyebut namanya.

"Yang kita pertanyakan yang lain, yang tidak disentuh hukum. Itu persoalannya. Kalau ditanya kenapa kami konferensi pers di Hambalang, substansinya adalah kami tidak melupakan sejarah."

"Ya masih Ibas sendiri belum diraba. Ibas sudah disebutkan saksi berapa banyak," jelas Max.

Demokrat Lepas Tangan

Partai Demokrat tak mau disalahkan dalam kasus tindak pidana korupsi proyek Hambalang.

Kepala Badan Pembinaan Organisasi, Kaderisasi, dan Keanggotaan (BPOKK) DPP Partai Demokrat, Herman Khaeron justru menyalahkan pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang tak menganggarkan untuk melanjutkan proyek tersebut.

"Hambalang itu ya sebetulnya menurut saya itu jangan dilimpahkan terus. Yang bersalah itu pemerintahan selanjutnya karena pemerintahan selanjutnya tidak menganggarkan," ujar Herman, Sabtu (11/3/2023).

Menurut Herman, proyek Hambalang sejatinya bisa saja diselesaikan dalam sisa masa kerja Presiden SBY.

Namun, saat itu Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah untuk melanjutkan proyek Hambalang tersebut.

"Dulu sebetulnya kalau tidak dicegah oleh KPK untuk dilanjutkan sudah selesai Hambalang itu. Diselesaikan oleh pemerintah. Tentu para pelakunya sudah dihukum melalui mekanisme hukum," ungkap Herman.

Oleh karena itu, Herman meminta semua pihak tidak terus menggulirkan kasus proyek Hambalang ke arah partai Demokrat terus-menerus.

(Tribunnews.com/Galuh Widya Wardani/Fersianus Waku/ Igman Ibrahim)(TribunnewsBogor.com/Vivi Febrianti)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved