Anak Pejabat Pajak Aniaya Remaja
Senyum Semringah David Bisa Pegang Kumis Suami Inul, sang Ayah: Saya Bersaksi Kumis Mas Adam Asli!
David tersenyum lebar saat memegang kumis tebal suami Inul Daratista, Adam Suseno.
Penulis:
Pravitri Retno Widyastuti
Editor:
bunga pradipta p
Lalu, terkait AGH yang masih di bawah umur, dapat dijatuhi setengah dari hukuman maksimal, yaitu enam tahun penjara.
"Dalam penerapan Pasal 355 Ayat (1) juncto 55 KUHP kami tak melihat ada pengurangan selain dari 12 tahun yang dikurangi setengah."
"Sehingga kami berharap nanti putusan Majelis Hakim akan berikan vonis yang sangat maksimal, di atas dari tuntutan JPU," ujar penasihat hukum David, Mellisa Anggraini, pada Kamis (6/4/2023).
Baca juga: Tim Kuasa Hukum Siapkan 8 Orang untuk Bela Mario Dandy Dalam Sidang Kasus Penganiayaan David Ozora
Harapan itu juga disampaikan lantaran tim penasihat hukum AGH dianggap memberikan pleidoi atau pembelaan yang rapuh.
Menurut Melisa, pleidoi yang dilayangkan kubu AGH tak mampu membantak fakta-fakta yang telah disampaikan jaksa penuntut umum.
"Pleidoinya penasihat hukum AGH tuh cukup rapuh dan tak kuat."
"Tak mampu membuktikan terkait analisa yuridis maupun analisa fakta yang mampu membantah fakta-fakta atau kesimpulan yang telah disampaikan oleh JPU," katanya.
Kemudian Mellisa juga menyoroti penasihat hukum AGH yang meminta kliennya dibebaskan.
Permohonan itu disebut Mellisa tidak masuk akal. Sebab, perbuatan yang dilakukan AGH bersama Mario Dandy dan Shane Lukas (19) telah menyebabkan David luka berat.
"Kami melihat sungguh tak rasional jika bebas, mengingat kondisi David sampai hari ini sudah 47 hari di ruang ICU," tegasnya.
Diketahui, Mario Dandy cs menganiaya David pada 20 Februari 2023 di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
Penganiayaan itu terjadi setelah AGH membujuk David supaya bersedia menemuinya untuk mengembalikan kartu pelajar.
Buntut penganiayaan tersebut, David sempat mengalami koma dan hingga kini masih dirawat di rumah sakit.
Atas perbuatannya, Mario Dandy dijerat Pasal 355 KUHP ayat 1 Subsider Pasal 354 ayat 1 KUHP Subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP subsider Pasal 351 ayat 2 dan atau 76c Jo 80 UU PPA dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
Lalu, Shane dikenakan Pasal 76C Jo Pasal 80 UU Nomor 35 Tahu 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Subsider Pasal 351 KUHP.
Sementara, AGH dijerat pasal berlapis yakni 76c Jo Pasal 80 UU PPA dan atau Pasal 355 ayat 1 Jo Pasal 56 KUHP Subsider Pasal 354 ayat 1 Jo 56 KUHP Subsider 353 ayat 2 Jo Pasal 56 KUHP.
(Tribunnews.com/Pravitri Retno W/Ashri Fadilla)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.