Anas Urbaningrum Bebas
Rencana Anas Urbaningrum usai Bebas: Pidato di Hadapan Pendukung hingga Sungkem ke Ibunda di Blitar
Berikut rencana Anas Urbaningrum setelah bebas dari Lapas Sukamiskin pada Selasa, 11 April 2023.
Agenda utamanya yakni sungkem dan meminta doa kepada ibundanya, Hj Sriati (78).
"Agenda utama Mas Anas di Blitar, sungkem dan minta doa kepada ibunda," jelas Anna.

4. Wajib Lapor Satu Bulan Sekali
Kepala Divisi Pemasyarakatan Kemenkumham Jawa Barat, Kusnali, menjelaskan nantinya Anas Urbaningrum wajib lapor setiap satu bulan sekali.
"Insya Allah sebulan sekali. Untuk lapor dan itu bisa juga lewat mekanisme video call," ujar Kusnali kepada awak media, Jumat.
Baca juga: Anak Buah AHY Sebut Anas Urbaningrum Tak Punya Niat Jahat Terhadap Demokrat: Sudah Diadu Domba
Pelaporan yang disampaikan satu di antaranya yakni untuk mengetahui kondisi kesehatan dari Anas Urbaningrum.
Hal itu karena menurut Kusnali, Anas Urbaningrum masih dalam pengawasan balai pemasyarakatan Bandung.
"Yang pasti yang bersangkutan dalam keadaan sehat dan berada dalam pengawasan balai kemasyarakatan. Sebagai klien pemasyarakatan," terang dia.
Kusnali juga memastikan status Anas Urbaningrum pada tanggal 11 nanti masih dalam cuti menjelang bebas.
Artinya, Anas Urbaningrum sudah bisa beraktivitas di luar Lapas, tapi masih harus melakukan pelaporan ke Ditjen PAS.
"Iya benar, tanggal 11 Insya Allah mudah-mudahan tidak ada perubahan lagi, tanggal 11 Pak Anas untuk menjalani cuti menjelang bebas," imbuh Kusnali.
Baca juga: Sahabat Pastikan Anas Urbaningrum Kembali ke Dunia Politik, Hanya Masalah Waktu
Sebagai informasi, Anas Urbaningrum dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang terkait proyek Hambalang dan proyek APBN lainnya.
Setelah melalui proses hukum pada 2013 sampai 2014, Anas Urbaningrum dijatuhi hukuman 8 tahun penjara dan membayar uang pengganti sebesar Rp 57,9 miliar dan 5.261.070 dolar AS.
Hukuman Anas Urbaningrum didapat setelah Peninjauan Kembali (PK) yang diajukannya ke Mahkamah Agung (MA) dikabulkan, setelah sebelumnya Anas dihukum 14 tahun penjara.
Selain menjalani hukuman penjara, MA juga mencabut hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama lima tahun terhitung setelah Anas Urbaningrum menyelesaikan pidana pokok.
(Tribunnews.com/Nuryanti/Rina Ayu Panca Rini/Rizki Sandi Saputra) (TribunJabar.id)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.