Brigjen Endar Priantoro dan KPK
Anggota Polisi di KPK Dukung Endar Priantoro Bertahan, Temui Firli Bahuri Tapi Buntu
Pencopotan Brigjen Endar Priantoro dari jabatan Direktur Penyelidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) oleh pimpinan Firli Bahuri cs menuai polemik.
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pencopotan Brigjen Endar Priantoro dari jabatan Direktur Penyelidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) oleh pimpinan Firli Bahuri cs menuai polemik.
Para penyidik dan penyelidik asal Polri di KPK mendukung agar Endar Priantoro tetap bertahan di komisi antikorupsi.
Mereka melakukan pertemuan dengan lima pimpinan KPK pada Selasa, 4 Maret 2023 untuk menyampaikan protes.
Para pegawai negeri yang dipekerjakan (PNYD) Polri di KPK ini mempertanyakan alasan di balik pengembalian Endar Priantoro ke Mabes Polri.
Namun, pertemuan yang berlangsung sekira satu jam menemui jalan buntu.
Bahkan, seorang pimpinan mengancam akan menjatuhkan sanksi etik apabila mereka memprotes pencopotan Endar dari KPK.
Baca juga: Konflik Brigjen Endar Priantoro Vs Firli Sampai ke Telinga Jokowi, Apa Reaksi & Perintah Presiden?
PNYD Polri di KPK ini pun tidak puas dengan jawaban pimpinan KPK serta tim biro hukum terkait alasan yang disampaikan.
Sebagian penyidik dan penyelidik memilih meninggalkan ruangan rapat.
Peristiwa tersebut dibenarkan oleh sumber Tribunnews.com. Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri belum memberikan tanggapan terkait peristiwa itu.
Sebagaimana diketahui, pimpinan KPK memberhentikan dengan hormat Direktur Penyelidikan Brigjen Endar Priantoro lantaran masa penugasannya telah habis per 31 Maret 2023.
Baca juga: Soal Pencopotan Brigjen Endar, Pakar Soroti Sikap Firli Bahuri: Atur KPK Tak Sesuai Basis Hukum
KPK ogah memperpanjang masa penugasan Endar sebagaimana permintaan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Listyo sebelumnya meminta supaya Endar tetap menjadi Direktur Penyelidikan KPK sampai Maret 2024.
Tapi, KPK justru menunjuk jaksa Ronald Ferdinand Worotikan untuk menjadi Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyelidikan KPK menggantikan Endar.
Rekomendasi pengembalian Endar ke Polri diduga imbas dari penanganan perkara Formula E di DKI Jakarta.
Baca juga: KPK Tepis Isu Brigjen Endar Priantoro Dicopot dari Direktur Penyelidikan Terkait Kasus Formula E
Endar disebut kukuh tidak ingin menaikkan status Formula E ke tahap penyidikan karena belum menemukan niat jahat atau mens rea.
Hal itu berbeda dengan Firli yang disebut "ngotot" agar status Formula E dinaikkan ke tahap penyidikan.
Namun, dugaan itu telah dibantah KPK. Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri mengklaim pemberhentian dan pengembalian Endar ke Polri tidak terkait dengan perkara, termasuk Formula E.
Keputusan itu, lanjut dia, diambil secara kolektif kolegial dan mendapat persetujuan dari lima pimpinan KPK.
Mantan Ketua Wadah Pegawai (WP) KPK Yudi Purnomo Harahap, menilai Firli Bahuri dkk sebagai sumber konflik internal di KPK saat ini. Jadi biang kontroversi lembaga antirasuah.
Eks penyidik inj mengaku prihatin melihat pimpinan KPK yang masa jabatannya berakhir tahun ini, malah mengakibatkan konflik internal.
"Suatu hal yang sangat disayangkan. Alih alih memberantas korupsi malah sibuk konflik di internal yang celakanya dimulai dari tindakan Pimpinan KPK Firli Bahuri Cs," ujar Yudi, Kamis (6/4/2023).
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.