Selasa, 30 September 2025

Anak Pejabat Pajak Aniaya Remaja

AG Minta Dibebaskan dari Jerat Pidana, Kubu David Ozora: Tak Rasional

perbuatan yang dilakukan AG bersama Mario Dandy (20) dan Shane Lukas (19) telah menyebabkan David luka berat.

Penulis: Ashri Fadilla
Ist
Mantan kekasih Mario Dandy, AG (15) dituntut 4 penjara dalam kasus penganiayaan David Ozora (17). Kubu AG (15) telah menyampaikan pleidoi atau nota pembelaan terkait kasus penganiayaan berat terhadap David Ozora (17). 

Dalam melayangkan tuntutannya, jaksa mempertimbangkan usia AG yang masih belia.

"Masa depan masih panjang. Salah satunya," ujarnya.

Dengan usia yang masih muda tersebut, jaksa berharap AG dapat memperbaiki perbuatannya di masa mendatang.

"Kalau yang meringankan karena dia anak, dengan usia yang masih muda, maka dapat diharapkan memperbaiki perbuatannya," katanya.

Sementara dalam hal memberatkan, JPU mempertimbangkan bahwa AG turut serta bersama pelaku lain menyebabkan David luka berat.

"Hal yang memberatkan tentu karena perbuatan anak berkonflik dengan hukum ini secara bersama-sama dengan yang lain menyebabkan luka berat," ujar Syarief.

Sayangnya, Kejaksaan enggan membeberkan pertimbangan-pertimbangan memberatkan dan meringankan lainnya bagi AG, mengingat persidangan anak yang dilaksanakan tertutup.

Namun dapat dipastikan poin-poin memberatkan bagi AG lebih banyak daripada yang meringankannya.

"Dengan banyaknya alasan memberatkan dan lebih sedikitnya alasan meringankan, sehingga kami menuntut dengan pidana menempatkan dalam LPKA selama 4 tahun," kata Syarief.

Dari pertimbangan-pertimbangan itu pula, JPU menyimpulkan bahwa AG terbukti melanggar Pasal 355 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, sebagaimana dakwaan kesatu primair.

Baca juga: AG, Mantan Kekasih Mario Dandy Dituntut 4 Tahun Penjara, Ini Hal yang Meringankan dan Memberatkannya

Oleh sebab itu, JPU meminta agar Majelis Hakim menyatakan AG bersalah dalam putusan nanti.

"Menuntut, menyatakan Anak telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan Penganiayaan Berat dengan rencana terlebih dahulu sebagaimana Pasal 355 Ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP dalam dakwaan Pertama Primair Penuntut Umum," sebagaimana dikutip dari amar tuntutan AG.

Penyesalan dalam Pleidoi AG

Terkait tuntutan 4 tahun penjara, AG mengungkapkan penyesalannya saat pembacaan pleidoi atau nota pembelaan dalam persidangan Kamis (6/4/2023).

Bahkan AG menyampaikan pledoinya di persidangan dengan berurai air mata.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan