Rabu, 1 Oktober 2025

Brigjen Endar Priantoro dan KPK

Soal Pencopotan Brigjen Endar, Pakar Soroti Sikap Firli Bahuri: Atur KPK Tak Sesuai Basis Hukum

Herdiansyah Hamzah mengkritik keras langkah Ketua KPK Firli Bahuri yang memberhentikan dan memulangkan paksa Brigjen Endar Priantoro ke Polri.

Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama
Brigjen Endar Priantoro melaporkan Ketua KPK Firli Bahuri dan Sekjen KPK Cahya Hardianto Harefa ke Dewas KPK di Kantor Dewas KPK, Jakarta, Selasa (4/4/2023). Pakar mengkritik keras langkah Ketua KPK Firli Bahuri yang memberhentikan dan memulangkan paksa Brigjen Endar Priantoro ke Polri. 

"Jadi tidak bisa mencampuri urusan penanganan hukum yang sedang ditangani baik penyelidik maupun penyidiknya," terangnya.

Menurut Castro tindakan abuse of power yang dilakukan Firli ini diduga sudah berulang kali dilakukan.

"Sebelumnya Firli sudah terlibat dengan beberapa kontroversi. Mulai dari kasus helikopter hingga pertemuan dengan tersangka Lukas Enembe. Tindakan dan perilaku Firli ini justru membuat kepercayaan publik terhadap KPK semakin menurun," jelasnya.

Sebagaimana diketahui, Endar Priantoro dicopot dari jabatannya sebagai Direktur Penyelidikan KPK.

Lembaga antirasuah berdalih pencopotan jenderal bintang satu tersebut disebabkan masa tugasnya yang telah berakhir.

Meski begitu, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah meneken surat perpanjangan masa penugasan Endar Priantoro di KPK.

Oleh sebab itu, Brigjen Endar mengadukan pimpinan serta Sekretaris Jenderal KPK ke Dewas pada Selasa, 4 April 2023 kemarin.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved