Selasa, 30 September 2025

Rafael Alun Trisambodo Terjerat Korupsi

Rafael Alun Trisambodo dan Mario Dandy Kini sama-sama Tertunduk Lesu

Ayah dan anak, Rafael Alun Trisambodo dan Mario Dandy kini sama-sama tertunduk lesu jadi penghuni tahanan dan sama-sama berompi oranye.

Kolase Tribunnews
Kolase foto Rafael Alun Trisambodo dan anaknya Mario Dandy. Ayah dan anak, Rafael Alun Trisambodo dan Mario Dandy kini sama-sama tertunduk lesu jadi penghuni tahanan dan sama-sama berompi oranye. 

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan eks Kepala Bagian Umum Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kanwil Jakarta Selatan II, Rafael Alun Trisambodo, Senin (3/4/2023).

Rafael Alun sebelumnya menjalani pemeriksaan di KPK sejak pukul 10.00 WIB pagi.

Sekira pukul 17.00 WIB, Rafael selesai menjalani pemeriksaan.

Setelah KPK menggelar konferensi pers, Rafael Alun kemudian keluar dari Gedung Merah Putih KPK mengenakan rompi oranye bertuliskan "Tahanan KPK".

Dijaga pihak keamanan KPK, ayah dari Mario Dandy itu keluar untuk menuju mobil tahanan.

Saat menuju ke mobil, tak satu kata pun keluar dari bibir Rafael Alun.

Adapun ia tampak tertunduk lesu saat dilontarkan berbagai pertanyaan oleh para awak media.

Bahkan, Rafael tetap bungkam hingga dia masuk ke dalam mobil tahanan.

Eks pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Rafael Alun Trisambodo mengenakan rompi oranye tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) usai diperiksa sebagai tersangka di Gedung KPK Merah Putih, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (3/4/2023). Rafael Alun Trisambodo yang menjadi tersangka dalam kasus penerimaan gratifikasi akan ditahan selama 20 hari pertama terhitung sejak 3 April hingga 22 April 2023 di Rumah Tahanan (Rutan) KPK pada Gedung Merah Putih untuk kepentingan penyidikan nantinya. WARTA KOTA/HENRY LOPULALAN
Eks pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Rafael Alun Trisambodo mengenakan rompi oranye tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) usai diperiksa sebagai tersangka di Gedung KPK Merah Putih, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (3/4/2023). Rafael Alun Trisambodo yang menjadi tersangka dalam kasus penerimaan gratifikasi akan ditahan selama 20 hari pertama terhitung sejak 3 April hingga 22 April 2023 di Rumah Tahanan (Rutan) KPK pada Gedung Merah Putih untuk kepentingan penyidikan nantinya. WARTA KOTA/HENRY LOPULALAN (WARTA KOTA/HENRY LOPULALAN)

Daftar Aset Rafael Alun yang Disita KPK: Uang Rp 32,2 Miliar hingga Tas Mewah Milik Istri

Berikut daftar aset mantan pegawai pajak Rafael Alun Trisambodo yang disita oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

KPK resmi menetapkan Rafael Alun sebagai tersangka kasus penerimaan gratifikasi.

Eks Kepala Bagian Umum Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kanwil Jakarta Selatan II itu kini resmi ditahan KPK.

Ketua KPK, Firli Bahuri mengatakan pihaknya telah melakukan penggeledahan di kediaman ayah tersangka kasus penganiayaan, Mario Dandy Satriyo itu.

"Tim penyidik juga telah melakukan penggeledahan di rumah kediaman RAT yang beralamat di Jalan Simprug Golf, Jakarta Selatan," kata Firli saat konferensi pers, Senin (3/4/2023) dikutip dari YouTube KPK RI.

Dari penggeledahan tersebut, kata Firli, pihaknya berhasil mengamankan sejumlah aset milik Rafael Alun.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved