Selasa, 30 September 2025

Rafael Alun Trisambodo Terjerat Korupsi

Rafael Alun Trisambodo dan Mario Dandy Kini sama-sama Tertunduk Lesu

Ayah dan anak, Rafael Alun Trisambodo dan Mario Dandy kini sama-sama tertunduk lesu jadi penghuni tahanan dan sama-sama berompi oranye.

Kolase Tribunnews
Kolase foto Rafael Alun Trisambodo dan anaknya Mario Dandy. Ayah dan anak, Rafael Alun Trisambodo dan Mario Dandy kini sama-sama tertunduk lesu jadi penghuni tahanan dan sama-sama berompi oranye. 

KPK menahan Rafael Alun untuk masa penahanan pertamanya selama 20 hari ke depan di Rutan belalang Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.

"Untuk kepentingan proses penyidikan, tim penyidik menahan tersangka RAT untuk masa penahanan pertama selama 20 hari pertama di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih," ujar Ketua KPK Firli Bahuri dalam jumpa per di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (3/4/2023).

Mario Dandy (20)  menjadi saksi dalam persidangan AG (15) hari ini, Selasa (4/4/2023) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Mario Dandy (20) menjadi saksi dalam persidangan AG (15) hari ini, Selasa (4/4/2023) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. (Tribunnews.com/Ashri Fadilla)

Kenakan Rompi Oranye dan Tangan Diborgol Saat Konpers, Rafael Alun Ditahan di Rutan KPK

Eks pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo (RAT) menjalani pemeriksaan sebagai tersangka perdana di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kuningan, Jakarta, Senin (3/4/2023).

Ayah pelaku penganiayaan keji Mario Dandy Satriyo itu diketahui merupakan tersangka kasus korupsi gratifikasi.

Setelah menjalani pemeriksaan lebih dari enam jam, Rafael langsung ditahan lembaga antirasuah.

Dia turun dari lantai dua gedung merah putih mengenakan rompi oranye khas tahanan KPK, kedua tangan Rafael juga diborgol.

Rafael hanya tertunduk saat didampingi sejumlah petugas KPK menuju ruang konferensi pers untuk diumumkan resmi sebagai tersangka tindak pidana korupsi penerima gratifikasi.

Ketua KPK Firli Bahuri menyampaikan langsung penetapan tersangka sekaligus penahanan RAT di rutan KPK.

Firli menjelaskan, perkara ini diawali dengan adanya laporan masyarakat yang dilanjutkan dengan pengumpulan data, informasi, dan keterangan.

Sehingga ditemukan adanya dugaan tindak pidana korupsi penerimaan gratifikasi.

“Kita pada akhirnya menemukan tersangka dan hari ini kami sampaikan dan umumkan tersangkanya sebagai berikut, saudara RAT selaku Pegawai Negeri Sipil pada Direktorat Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan dan selaku penyidik Pegawai Negeri Sipil sejak tahun 2005,” ujarnya.

Lebih lanjut , Firli menegaskan KPK melakukan penahanan terhadap Rafael untuk 20 hari pertama terhitung hari ini hingga Sabtu (22/4/2023).

“Ditahan di Rumah Tahanan Negara KPK pada Gedung Merah Putih,” imbuh Firli.

Eks pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Rafael Alun Trisambodo mengenakan rompi oranye tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) usai diperiksa sebagai tersangka di Gedung KPK Merah Putih, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (3/4/2023). Rafael Alun Trisambodo yang menjadi tersangka dalam kasus penerimaan gratifikasi akan ditahan selama 20 hari pertama terhitung sejak 3 April hingga 22 April 2023 di Rumah Tahanan (Rutan) KPK pada Gedung Merah Putih untuk kepentingan penyidikan nantinya. WARTA KOTA/HENRY LOPULALAN
Eks pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Rafael Alun Trisambodo mengenakan rompi oranye tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) usai diperiksa sebagai tersangka di Gedung KPK Merah Putih, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (3/4/2023). Rafael Alun Trisambodo yang menjadi tersangka dalam kasus penerimaan gratifikasi akan ditahan selama 20 hari pertama terhitung sejak 3 April hingga 22 April 2023 di Rumah Tahanan (Rutan) KPK pada Gedung Merah Putih untuk kepentingan penyidikan nantinya. WARTA KOTA/HENRY LOPULALAN (WARTA KOTA/HENRY LOPULALAN)

Rafael Alun Trisambodo Tertunduk Lesu Saat Digiring Keluar dari Gedung KPK Menuju Mobil Tahanan

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved