Polisi Terlibat Narkoba
Fakta-fakta Sidang Pleidoi AKBP Dody Prawiranegara, Sebut Teddy Minahasa Pemain Narkotika
Berikut fakta-fakta dalam persidangan nota pembelaan atau pleidoi AKBP Dody Prawiranegara di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (5/4/2023).
TRIBUNNEWS.COM - Berikut fakta-fakta mengenai sidang nota pembelaan atau pleidoi AKBP Dody Prawiranegara di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Rabu (5/4/2023).
Diketahui sebelumnya, AKBP Dody Prawiranegara telah dituntut hukuman pidana penjara 20 tahun dan denda Rp 2 miliar dalam kasus peredaran narkoba yang juga melibatkan eks Kapolda Sumatra Barat, Irjen Pol Teddy Minahasa.
Jaksa menyatakan Dody terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dalam tuntutannya, jaksa menyatakan perbuatan Dody telah memenuhi empat unsur pidana berdasarkan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2008 tentang Narkotika.
Pada hari ini, Rabu, sidang lanjutan untuk nota pembelaan atau pleidoi digelar di PN Jakbar.
Berikut fakta-fakta yang ada dalam persidangan:
Baca juga: Lewat Pleidoi, Kuasa Hukum Sebut AKBP Dody Prawiranegara Pantas Dapat Status Justice Collaborator
AKBP Dody Prawiranegara Sebut Teddy Minahasa sebagai Pemain Narkotika
Dalam sidang nota pembelaan atau pleidoi yang di gelar di PN Jakbar, Doddy Prawiranegara menyebut Irjen Pol Teddy Minahasa sebagai pemain narkotika.
"Mengetahui saksi Irjen Pol Teddy Minahasa adalah pemain narkotika karena bisa menjadi tiga kali Kapolda bahkan di wilayah Jawa Timur yang dapat dikatakan wilayah bergengsi setelah Polda Metro Jaya," kata AKBP Dody, Rabu.
Dody pun sempat berpikir apakah di sekitarnya dan di wilayah Polri di Sumatera Barat terdapat jaringan narkoba.
"Ini mengerikan karena apabila kita berada dalam posisi lawan bicaranya, tentu akan berpikir, apakah ada jaringan narkotika di tubuh Polri di Sumatra Barat dan di sekitar saya."
"Apakah ada di wilayah lain, pemikiran seperti itu bukan tanpa alasan karena kejadian anggota polisi terlibat narkotika bukan tidak ada, bahkan ramai-ramai pesta narkotika seperti terjadi pada Kapolsek di Polsek Astana Anyar Bandung," terang dia.
Ia merasa kondisinya saat itu tertekan dan ketakutan karena perintah tersebut datang dari Teddy Minahasa selaku atasannya.
Lantas, hal itu yang membuat Dody mengikuti perintah dari Teddy Minahasa.
"Ini sangat mengerikan mendengar perintah dari seseorang Kapolda berpangkat Irjen Pol yang pernah menjabat Karo Paminal atau dapat disebut juga sebagai polisinya polisi," ucap AKBP Doddy.
Klaim Sudah Sampaikan Fakta dan Bersikap Kooperatif
Lebih lanjut, AKBP Dody Prawiranegara mengklaim dirinya sudah menyampaikan fakta dan bersikap kooperatif sejak awal kasus terungkap.
Namun, menurutnya hal tersebut seakan diabaikan oleh jaksa penuntut umum (JPU).
"Sejak awal penangkapan saya berusaha menyampaikan fakta demi fakta dengan sangat korporatif jujur dan terbuka di depan penyidik," kata Dody.
Ia menilai sikap kooperatifnya untuk membantu pengungkapan perkara, justru dinilai nihil oleh jaksa.

Dody menganggap bahwa kejujurannya dalam mengungkapkan fakta-fakta dalam persidangan tak dihargai dan tidak menjadi pertimbangan hal yang meringankan terhadap tuntutan jaksa.
"Walaupun saya merasakan kejujuran saya dalam membuka kasus ini secara terang benderang seolah tidak dihargai oleh beberapa pihak, yang mana tidak menjadikan pertimbangan yang meringankan saya pada saat tuntutan yang disampaikan jaksa penuntut umum," ungkap dia.
Sesali Perbuatannya Ikut Perintah Teddy
Dalam sidang pleidoi di PN Jakarta Barat, Doddy Prawiranegara mengungkapkan rasa bersalahnya yang terdalam.
Dalam proses persidangan dari awal ia sudah berusaha menyampaikan fakta-fakta secara koperatif, jujur, dan terbuka.
Atas perbuatannya tersebut ia merasa bersalah karena itu ia lakukan didasari atas perintah atasan.
Juga, Dody mengaku takut saat mendapat perintah dari Teddy Minahasa saat diminta menukar barang bukti sabu dengan tawas.

"Perintah penyisihan tersebut telah saya tolak dua kali kepada Kapolda."
"Namun hal tersebut tidak dihiraukan, tetapi justru mengarahkan saya untuk menjalankan perintah-perintah Teddy Minahasa," ungkap Dody.
"Selanjutnya saya berkoordinasi langsung ke Kejari Agam untuk menitipkan barang bukti tersebut."
"Tujuannya agar saya dapat menghindar dari perintah penyisihan oleh Kapolda," imbuh dia.
(Tribunnews.com/Ifan/Rina Ayu Panca Rini/Danang Triatmojo) (TribunBekasi.com/Nuri Yatul Hikmah)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.