Selasa, 7 Oktober 2025

Tindak Pidana Perdagangan Orang

Bareskrim Libatkan Kemenlu Identifikasi WNI Korban Perdagangan Orang Jaringan Arab Saudi

Brigjen Pol Djuhandani Rahardjo Puro menyampaikan akan terus melakukan penanggulangan kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUN/HO
Foto ilustrasi polisi menggeledah lokasi perdagangan orang. 

Dari hasil perekrutan ini, ZA mendapat bayaran Rp6 juta per orang.

SR (53) ditangkap di Jakarta Timur, punya peran mengurus paspor para korban, dan membantu penyediaan tiket serta pengurusan kesehatan.

Dari kerjanya ini, SR mendapat keuntungan Rp4 juta per orang.

RR (38) ditangkap di Sukabumi, Jawa Barat, punya peran menyiapkan tempat penampungan, menyiapkan paspor dan visa para korban. RR mendapat keuntungan rerata Rp6,5 juta.

AS (58) ditangkap di Duren Sawit, Jakarta Timur. AS berperan menyediakan tempat penampungan, dan memproses keberangkatan para korban.

Berdasarkan hasil penggeledahan tempat tinggal para tersangka, polisi berhasil mendapatkan 97 paspor yang diduga milik korban yang telah atau akan diberangkatkan.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 4 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp600 juta.

Atau, Pasal 81 UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara dan denda paling banyak Rp15 miliar juncto Pasal 86 huruf b UU Nomor 17 Tahun 2017 dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan pidana denda paling banyak Rp15 miliar.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved