Brigjen Endar Priantoro dan KPK
Polri Klaim KPK Tidak Tolak Brigjen Endar Priantoro Diperpanjang Jadi Direktur Penyelidikan
Mabes Polri memastikan Brigjen Endar Priantoro diperpanjang menjadi Direktur Penyelidikan KPK.
Di antaranya, kasus korupsi mantan Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah.
Adapun pemberhentian dengan hormat Endar Priantoro berdasarkan rapat pimpinan KPK.
Keputusan rapat itu, adalah memberhentikan Endar secara hormat mulai tanggal 31 Maret 2023.
Ali berujar bahwa Endar dipulangkan karena masa tugasnya sudah habis.
"Dan belum ada perpanjangan atau tidak ada perpanjangan, tidak ada permintaan perpanjangan tepatnya terhadap pihak Polri ," ujar dia.
Keputusan KPK ini sebenarnya bertentangan dengan keinginan Polri.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sebelumnya telah mengirimkan surat ke KPK.
Surat itu berisi penugasan terhadap Endar Priantoro untuk tetap bekerja di KPK sebagai Direktur Penyelidikan.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.