Rabu, 1 Oktober 2025

Anak Pejabat Pajak Aniaya Remaja

Alasan Hakim Tolak Eksepsi AG: Perbuatannya Perlu Dibuktikan di Persidangan

Hakim sebut eksepsi kuasa hukum anak AG tidak beralasan hukum dan haruslah ditolak atau tidak dapat diterima, sidang lanjut ke pemeriksaan saksi.

Tribunnews.com
Kolase foto Mario Dandy, AGH dan Shane Lukas. Hakim sebut eksepsi kuasa hukum anak AG tidak beralasan hukum dan haruslah ditolak atau tidak dapat diterima, sidang lanjut ke pemeriksaan saksi. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kasus penganiayaan David Ozora (17) atas terdakwa AG (17) telah memasuki tahap pemeriksaan saksi.

Pasalnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah memutuskan menolak eksepsi atau nota keberatan yang dilayangkan AG.

"Amar putusan: Menyatakan nota keberatan Kuasa hukum anak berkonflik hukum AGH tidak dapat diterima, dan memerintahkan jaksa penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara," ujar penasihat hukum David Ozora, Melissan Anggraeni yang hadir dalam persidangan tertutup AG di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (3/4/2023).

Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan bahwa dalil-dalil eksepsi pihak AG tidak beralasan hukum.

"Hakim menyatakan eksepsi kuasa hukum anak AG tidak beralasan hukum dan haruslah ditolak atau tidak dapat diterima," kata Melissa.

Satu di antara dalil yang ditolak, mengenai pertanggung jawaban AG secara pidana mengenai penganiayaan terhadap David.

Pertanggung jawaban pidana itu menurut hakim, mesti dibuktikan dalam pemeriksaan saksi di persidangan.

"Terkait dalil bahwa Anak AG bukanlah orang yang bisa diminta pertanggung jawaban pidana perlu pembuktian persidangan," katanya.

Menurut pihak David, jaksa penuntut umum (JPU) telah menyusun dakwaan dengan baik.

Sebab, di dalamnya terurai dengan jelas mengenai perbuatan, peran, dan unsur keterlibayan AG.

"Dakwaan JPU sudah memenuhi unsur materiil dan sdh berdasarkan ketentuan yang diatur dalam KUHAP," ujar Melissa.

Untuk informasi, jaksa penuntut umum telah menjerat AG dalam perkara ini dengan dakwaan primair pasal penganiayaan terencana dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

"Pertama primair: Pasal 353 ayat (2) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," kata Kepala Negeri Jakarta Selatan, Syarief Sulaeman Nahdi saat dihubungi pada Rabu (29/3/2023).

Baca juga: Jaksa Siapkan Lima Saksi Perkara AG Termasuk Keluarga David Ozora

Dari jeratan pasal tersebut, AG terancam hukuman tujuh tahun penjara jika dakwaan jaksa terbukti. Sebab, pasal tersebut berbunyi:
Jika perbuatan itu mengakibatkan luka-luka berat, yang bersalah dikenakan pidana penjara paling lama tujuh tahun.

Kemudian dalam dakwaan keduanya, jaksa menjerat AG dengan Pasal 355 Ayat (1) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP subsidair Pasal 353 Ayat (2) Kuhp juncto Pasal 56 ke-2 KUHP.

Adapun dalam dakwaan ketiga, jaksa menjerat AG dengan Pasal 76C juncto Pasal 80 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak.

Sementara dua pelaku lain dalam penganiayaan David masih ditahan di Polda Metro Jaya.

Mereka ialah anak eks pejabat Ditjen Pajak Kemenkeu, Mario Dandy (20) dan temannya, Shane Lukas (19).

Baca juga: Berkas Mario Dandy dan Shane Lukas Belum Lengkap, Hari ini AG Jalani Sidang Eksepsi

Dalam perkara ini, Mario Dandy dijerat Pasal 355 KUHP ayat 1 Subsider Pasal 354 ayat 1 KUHP Subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP subsider Pasal 351 ayat 2 dan atau 76c Jo 80 UU PPA dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

Kemudian Shane Lukas dijerat Pasal 76C Jo Pasal 80 UU Nomor 35 Tahu 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Subsider Pasal 351 KUHP.
 

--

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved