Anak Pejabat Pajak Aniaya Remaja
Alasan Hakim Tolak Eksepsi AG: Perbuatannya Perlu Dibuktikan di Persidangan
Hakim sebut eksepsi kuasa hukum anak AG tidak beralasan hukum dan haruslah ditolak atau tidak dapat diterima, sidang lanjut ke pemeriksaan saksi.
Penulis:
Ashri Fadilla
Editor:
Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kasus penganiayaan David Ozora (17) atas terdakwa AG (17) telah memasuki tahap pemeriksaan saksi.
Pasalnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah memutuskan menolak eksepsi atau nota keberatan yang dilayangkan AG.
"Amar putusan: Menyatakan nota keberatan Kuasa hukum anak berkonflik hukum AGH tidak dapat diterima, dan memerintahkan jaksa penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara," ujar penasihat hukum David Ozora, Melissan Anggraeni yang hadir dalam persidangan tertutup AG di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (3/4/2023).
Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan bahwa dalil-dalil eksepsi pihak AG tidak beralasan hukum.
"Hakim menyatakan eksepsi kuasa hukum anak AG tidak beralasan hukum dan haruslah ditolak atau tidak dapat diterima," kata Melissa.
Satu di antara dalil yang ditolak, mengenai pertanggung jawaban AG secara pidana mengenai penganiayaan terhadap David.
Pertanggung jawaban pidana itu menurut hakim, mesti dibuktikan dalam pemeriksaan saksi di persidangan.
"Terkait dalil bahwa Anak AG bukanlah orang yang bisa diminta pertanggung jawaban pidana perlu pembuktian persidangan," katanya.
Menurut pihak David, jaksa penuntut umum (JPU) telah menyusun dakwaan dengan baik.
Sebab, di dalamnya terurai dengan jelas mengenai perbuatan, peran, dan unsur keterlibayan AG.
"Dakwaan JPU sudah memenuhi unsur materiil dan sdh berdasarkan ketentuan yang diatur dalam KUHAP," ujar Melissa.
Untuk informasi, jaksa penuntut umum telah menjerat AG dalam perkara ini dengan dakwaan primair pasal penganiayaan terencana dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
"Pertama primair: Pasal 353 ayat (2) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," kata Kepala Negeri Jakarta Selatan, Syarief Sulaeman Nahdi saat dihubungi pada Rabu (29/3/2023).
Baca juga: Jaksa Siapkan Lima Saksi Perkara AG Termasuk Keluarga David Ozora
Dari jeratan pasal tersebut, AG terancam hukuman tujuh tahun penjara jika dakwaan jaksa terbukti. Sebab, pasal tersebut berbunyi:
Jika perbuatan itu mengakibatkan luka-luka berat, yang bersalah dikenakan pidana penjara paling lama tujuh tahun.
Kemudian dalam dakwaan keduanya, jaksa menjerat AG dengan Pasal 355 Ayat (1) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP subsidair Pasal 353 Ayat (2) Kuhp juncto Pasal 56 ke-2 KUHP.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.