Rabu, 1 Oktober 2025

Transaksi Keuangan Mencurigakan

Pakar TPPU: Transaksi Janggal Rp 349 Triliun Bukan Sekadar Data dan Angka: Ini Uang Negara!

Yenti menegaskan jika laporan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) tersebut benar sebagai sebuah kejahatan

TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Suasana Rapat Dengar Pendapat Komisi III DPR dengan Menko Polhukam Mahfud MD di Nusantara III, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (29/3/2023). Rapat kerja ini meminta penjelasan kepada Mahfud MD dan PPATK soal transaksi mencurigakan Rp 349 triliun yang terjadi di kementerian keuangan. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMASAN 

Kelompok ketiga, transaksi keuangan terkait kewenangan keuangan sebagai penyidik tindak pidana TPPU yang belum diperoleh data keterlibatan pegawai Kemenkeu sebesar Rp260,1 triliun.

Mahfud menyampaikan bahwa dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) tersebut melibatkan 491 pegawai Kemenkeu.

Ia pun menduga Menkeu Sri Mulyani tak mengetahui praktik pencucian uang terjadi di tubuh Kemenkeu. Pasalnya Sri Mulyani disebut tak punya akses terhadap laporan-laporan ini.

"Kesimpulan saya, Bu Sri Mulyani tidak punya akses terhadap laporan-laporan ini. Sehingga keterangan terakhir di Komisi XI itu jauh dari fakta," katanya.

"Karena bukan dia nipu, dia diberi data itu, data pajak padahal ini data bea cukai," ujar dia.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved