Senin, 6 Oktober 2025

Anak Pejabat Pajak Aniaya Remaja

Jalani Sidang Ketiga, Penasihat Hukum Beberkan Kondisi AG Kekasih Mario Dandy

Dalam persidangan ketiga pada hari ini, tim penasihat hukum mengungkapkan bahwa AG berada dalam kondisi sehat.

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Hasanudin Aco
Tribunnews.com/Ashri Fadilla
Penasihat hukum AG, Mangatta Toding Allo usai persidangan, Jumat (32/3/2023). 

Sebab, pasal tersebut berbunyi: Jika perbuatan itu mengakibatkan luka-luka berat, yang bersalah dikenakan pidana penjara paling lama tujuh tahun.

Kemudian dalam dakwaan keduanya, jaksa menjerat AG dengan Pasal 355 Ayat (1) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP subsidair Pasal 353 Ayat (2) Kuhp juncto Pasal 56 ke-2 KUHP.

Adapun dalam dakwaan ketiga, jaksa menjerat AG dengan Pasal 76C juncto Pasal 80 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved