Anak Pejabat Pajak Aniaya Remaja
Jalani Sidang Ketiga, AG Disebut akan Selalu Kooperatif, JPU Tolak Eksepsi hingga Siapkan 5 Saksi
Hari ini, Jumat (31/3/2023) AG menjalani sidang dengan agenda tanggapan JPU atas eksepsi pihak AG, JPU menolaknya dan akan menyiapkan lima saksi.
TRIBUNNEWS.COM - Hari ini, Jumat (31/3/2023) AG (15), pelaku anak dalam kasus penganiayaan Crystalino David Ozora (17) menjalani sidang dengan agenda tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas eksepsi atau nota keberatan dari pihak AG yang digelar pada Kamis (30/3/2023) kemarin.
Dalam persidangan ini, kuasa hukum AG, Mangatta mengatakan JPU membantah eksepsi dari pihaknya.
"Mereka membantah dari beberapa poin keberatan," ujar Mangatta Toding Allo.
Dalam hal ini, Mangatta menyebutkan bahwa AG akan selalu bersikap kooperatif selama penanganan perkara kasus penganiayaan yang menjeratnya bersama dengan tersangka Mario Dandy Satriyo (20) dan Shane Lukas (19).
"AG akan selalu kooperatif," katanya.
Baca juga: Vonis Kekasih Mario Dandy AG Ditargetkan Sebelum Idul Fitri
Selain itu, Mangatta juga mengungkapkan bahwa AG menghadiri sidang hari ini, Jumat (31/3/2023) dalam keadaan sehat.
"Cukup baik, sehat. Tadi sempat menjawab saat ditanyakan ibu hakim," ujar Mangatta ditemui awak media usai persidangan Jumat (31/3/2023).
Hakim Bacakan Putusan Sela AG Senin Depan

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan membacakan putusan sela AG pada Senin (3/4/2023) mendatang.
Putusan sela itu untuk menentukan apakah perkara AG layak dilanjutkan ke pemeriksaan materill.
Jika nantinya hakim memutuskan untuk melanjutkan perkara AG tersebut, maka agenda selanjutnya adalah pemeriksaan saksi-saksi.
"Yah kemungkinan Hari Senin nanti itu putusan sela. Habis putusan sela, nanti ada saksi-saksi yang diminta oleh jaksa," ujar Dendy Zuhairil Finsa, penasihat hukum David Ozora sebagai pihak korban yang hadir di persidangan tertutup, Jumat (31/3/2023).

Jika pada agenda pembacaan putusan sela tersebut hakim menyetujui eksepsi atau nota keberatan dari AG, maka persidangan tidak akan dilanjutkan ke tahap pemeriksaan materiil.
Namun, sebaliknya, jika hakim menolaknya maka persidangan akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.
"Hari Senin nanti itu putusan sela. Habis putusan sela, nanti ada saksi saksi yang diminta oleh jaksa" ujar Dendy, Jumat (31/3/2023).
Baca juga: David Ozora Alami Cedera Otak Parah, jadi Alasan Keluarga Tolak Diversi AG
Dendy meneybutkan bahwa akan ada lima saksi yang dihadirkan oleh JPU jika nantinya sidang perkara AG dilanjutkan.
"Kemungkinan lima dulu nanti dari jaksa," kata Dendy.
Kemudian, kata Dendy di antara lima saksi yang dihadirkan itu ada juga dari pihak keluarga David untuk memberikan keterangan.
"Jaksa juga koordinasi sama kami, meminta untuk keluarganya ananda David untuk jadi saksi nanti," ujarnya.
AG Terancam Hukuman 7 Tahun Penjara

Untuk diketahui, JPU menjerat AG dengan dakwaan primair pasal penganiayaan terencana dalam KUHP.
"Pertama primair Pasal 353 ayat (2) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," kata Kepala Negeri Jakarta Selatan, Syarief Sulaeman Nahdi saat dihubungi pada Rabu (29/3/2023).
Dari jeratan pasal tersebut, AG terancam hukuman tujuh tahun penjara jika dakwaan JPU terbukti.
Pasal tersebut berbunyi: Jika perbuatan itu mengakibatkan luka-luka berat, yang bersalah dikenakan pidana penjara paling lama tujuh tahun.
Dakwaan kedua AG, JPU menjeratnya dengan Pasal 355 Ayat (1) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP subsidair Pasal 353 Ayat (2) Kuhp juncto Pasal 56 ke-2 KUHP.
Kemudian dakwaan ketiga, JPU menjerat AG dengan Pasal 76C juncto Pasal 80 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak.
(Tribunnews.com/Rifqah/Ashri Fadilla)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.