Selasa, 30 September 2025

Apa Itu Interupsi? Kata yang Disampaikan Anggota DPR saat Rapat Komisi III dengan Mahfud MD

Inilah arti kata Interupsi yang beberapa kali keluar saat rapat Komisi III DPR dengan ketua TPPU sekaligus Menko Polkuham, Mahfud MD.

Penulis: Pondra Puger Tetuko
Editor: Suci BangunDS
Tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra
Ketua Komite Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) sekaligus Menkopolhukam RI Mahfud MD dalam rapat bersama Komisi III DPR RI, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (29/3/2023). Dalam artikel mengulas tentang arti kata Interupsi yang beberapa kali keluar saat rapat Komisi III DPR dengan Mahfud MD. 

Hal itu disebut interupsi.

Dalam karya Mira Fadilla yang berjudul Seni Debat dan Negosiasi, dijelaskan bahwa interupsi memiliki arti menyela atau memotong pembicaraan lawan ketika sedang menyampaikan argumennya.

Saat hal itu terjadi, pihak yang diinterupsi dapat menerima atau menolak interupsi tersebut.

Baca juga: Rapat Komisi III DPR dengan Mahfud MD Dihujani Interupsi Buntut Sri Mulyani Tak Hadir

Jika pihak yang diinterupsi menerima, maka pihak yang menginterupsi bisa menyampaikan pertanyaan, sanggahan, maupun respons lain terkait argumen yang disampaikan oleh pihak yang diinterupsi.

Sedangkan, jika pihak yang diinterupsi tidak menerimanya, maka akan terus menyampaikan atau melanjutkan penjelasannya kepada pihak lawan, moderator, hingga penonton.

Adapun tujuan dari dilakukannya interupsi ini, yakni:

- Mengklarifikasi argumen yang disampaikan oleh lawan

- Membantah pokok argumen lawan

- Mengajukan pertanyaan pada lawan

Melakukan interupsi in,i juga ada aturan yang haru dipahami, seperti dapat melakukan interupsi saat penyampaian argumen oleh lawan kedua atau ketiga dalam menit kedua.

(Tribunnews.com/Pondra Puger) (TribunJateng.com/M Nur Huda)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved