Sabtu, 4 Oktober 2025

Bupati Kapuas dan Istri Tersangka KPK

Soal Pemberian Dana oleh Bupati Kapuas, Lembaga Survei Indikator Politik Sebut untuk Kegiatan Survei

Dalam kontrak kerja, salah satu klausulnya menyatakan Ben Brahim menjamin sumber dana yang dipakai survey BUKAN bersumber dari tindak pidana

WARTA KOTA/HENRY LOPULALAN
KPK menetapkan Bupati Kapuas, Ben Brahim S Bahat dan istrinya yang juga Anggota DPR RI, Ary Egahni Ben Bahat sebagai tersangka korupsi dan melakukan penahanan kepada mereka usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (28/3/2023). KPK menetapkan pasangan suami istri tersebut sebagai tersangka terkait dugaan korupsi pemotongan anggaran seolah-olah sebagai hutang kepada penyelenggara disertai dengan penerimaan suap di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah, dengan jumlah uang yang diterima tersangka sebesar Rp 8,7 miliar. WARTA KOTA/HENRY LOPULALAN 

Namun, pemberian tetap berdasarkan arahan dari Ben dan Ary.

"Kepala SKPD langsung ngasih ke dua lembaga survei itu," katanya.

Sekadar informasi, Ben Bahat pernah mencalonkan diri sebagai calon Gubernur Kalimantan Tengah berpasangan H. Ujang Iskandar pada 2020. 

Saat itu mereka diusung partai Demokrat, Gerindra, Hanura, PKPI, dan PSI. Namun gagal. 

Dia pun kembali menempati posisi sebagai Bupati Kapuas. Hingga akhirnya terjerat kasus hukum di KPK.

Atas perbuatannya itu, Ben dan istrinya kini resmi menjadi tahanan KPK. 

Keduanya dijerat Pasal 12 huruf f dan Pasal 11 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. 

Keduanya kini telah ditahan di Rutan KPK Cabang Gedung Merah Putih. 

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved