Bupati Kapuas dan Istri Tersangka KPK
Soal Pemberian Dana oleh Bupati Kapuas, Lembaga Survei Indikator Politik Sebut untuk Kegiatan Survei
Dalam kontrak kerja, salah satu klausulnya menyatakan Ben Brahim menjamin sumber dana yang dipakai survey BUKAN bersumber dari tindak pidana
Namun, pemberian tetap berdasarkan arahan dari Ben dan Ary.
"Kepala SKPD langsung ngasih ke dua lembaga survei itu," katanya.
Sekadar informasi, Ben Bahat pernah mencalonkan diri sebagai calon Gubernur Kalimantan Tengah berpasangan H. Ujang Iskandar pada 2020.
Saat itu mereka diusung partai Demokrat, Gerindra, Hanura, PKPI, dan PSI. Namun gagal.
Dia pun kembali menempati posisi sebagai Bupati Kapuas. Hingga akhirnya terjerat kasus hukum di KPK.
Atas perbuatannya itu, Ben dan istrinya kini resmi menjadi tahanan KPK.
Keduanya dijerat Pasal 12 huruf f dan Pasal 11 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Keduanya kini telah ditahan di Rutan KPK Cabang Gedung Merah Putih.
Lembaga Survei Indikator Politik Indonesia
Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat
Kalimantan Tengah
Fauny Hidayat
Bupati Kapuas
Bupati Kapuas dan Istri Tersangka KPK
KPK Bakal Dalami Aliran Duit Korupsi ke Lembaga Survei Poltracking dan Indikator Politik Indonesia |
---|
Ini 2 Lembaga Survei yang Diduga Dibayar Ben Bahat dan Ary Egahni untuk Dongkrak Elektabilitas |
---|
Mendagri Prihatin Bupati Kapuas Jadi Tersangka Korupsi: Kepala Daerah Tolonglah Berubah |
---|
KPK Sita Barang Bukti Dokumen dari Rumah Ben Bahat dan Kantor Bupati Kapuas |
---|
KPK Ungkap Peran Ary Egahni Istri Bupati Kapuas dalam Kasus Korupsi Pemotongan Anggaran |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.