Rabu, 1 Oktober 2025

Menteri PANRB: THR untuk ASN Cair Minimal H-5 Hari Raya Idulfitri

Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas mengatakan tunjangan hari raya (THR) untuk aparatur sipil negara (ASN) direncanakan sudah cair minimal H-5 Lebaran.

Penulis: Reza Deni
Editor: Adi Suhendi
Endrapta Pramudhiaz
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menteri PANRB) Abdullah Azwar Anas mengatakan tunjangan hari raya (THR) untuk aparatur sipil negara (ASN) direncanakan sudah cair minjimal H-5 Idul Fitri 1444 Hijriah. 

Laporan Reporter Tribunnews.com, Reza Deni

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas mengatakan tunjangan hari raya (THR) untuk aparatur sipil negara (ASN) direncanakan sudah cair minjimal H-5 Idul Fitri 1444 Hijriah.

"(Cairnya THR ASN) ya sebelum Lebaran, masa setelah Lebaran? Tanggalnya belum, tapi sebelum Lebaran ya. Ya minimal H-5 sudah (cair) inilah," ujar Azwar Anas di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Senin (27/3/2023).

Saat ini pemerintah sedang mempersiapkan penerbitan peraturan presiden (perpres) mengenai pembayaran THR ASN tersebut.

“Sekarang Perpresnya sedang diproses ya. Kita tunggu saja," kata Azwar Anas.

Sementara, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziah mengatakan dirinya bakal menandatangani penetapan Tunjangan Hari Raya (THR) Idulfitri.

“Besok saya akan tanda tangan penetapan THR. Jadi besok saya undang teman-teman ada konferensi pers terkait surat edaran THR,” kata Ida.

Baca juga: Menaker Ida Besok Bakal Tanda Tangani Aturan soal Penetapan THR Idulfitri

Ida mengatakan dalam surat edara tersebut, akan ada sejumlah ketentuan.

“Itu ada ketentuan sendiri itu ranah pengawasan pasti pengawasan akan melakukan pengawasan di lapangan, dan kita terus membuka satgas pengawasan pembayaran THR,” katanya.

Sebelumnya, Pemerintah mengimbau perusahaan perusahaan untuk memberikan tunjangan hari raya (THR) lebih awal kepada para karyawannya. Pasalnya pemerintah telah memutuskan untuk memajukan cuti bersama Idul Fitri 2023 dari 19 sampai 25 April 2023.

"Satu hal yang kita imbau terutama berkaitan dengan swasta, agar memberikan THR lebih awal," kata Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi usai rapat intern membahas arus mudik di Istana Kepresidenan Jakarta, Jumat (24/3/2023).

Baca juga: Polisi akan Tindak Tegas Ormas yang Minta THR Secara Paksa ke Pelaku Usaha

Budi berharap perusahaan swasta dapat mencairkan THR paling lambat 18 April 2023.

Dengan seperti itu maka masyarakat dapat segera melakukan mudik pada malam harinya di tanggal tersebut.

"Sehingga pada saat tanggal 18 April dipastikan mereka sudah terima THR dan mereka bisa melakukan suatu perjalanan mulai 18 malam," katanya.

Sebelumnya pemerintah memutuskan untuk memajukan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 2023.

Cuti bersama Lebaran akan dimulai pada 19 hingga 25 April 2023.

Baca juga: Kapan THR Karyawan Swasta Tahun 2023 Cair?

"Kami tadi bersama-sama Kapolri mengusulkan liburnya maju dua hari. Jadi mulai tanggal 19 sudah libur, 20 sudah libur. Tapi masuknya 26, jadi tambah 1 hari, tapi di depan tambah 2 hari," kata Budi Karya.

Sebelumnya aturan cuti bersama Lebaran 2023 yakni dari 21 sampai 26 April 2023.

Budi menjelaskan dimajukannya cuti bersama setelah mempertimbangkan arus mudik masyarakat yang diprediksi tinggi saat Lebaran 2023. Dimajukannya cuti bersama untuk mencegah kemacetan parah atau penumpukan kendaraan.

"Itu alasannya apa, karena secara tradisional keinginan untuk mudik ini tinggi sekali, dengan volume yang banyak dan kalau dilihat itu tertuju sama hanya tanggal 21, maka terjadi penumpukan yg luar biasa," katanya.

"Sehingga dengan dimajukan itu pemudik bisa mulai (mudik) dari tanggal 18 sore, 19, 20, 21, ada 4 hari mereka mudik," pungkasnya.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved