Selasa, 30 September 2025

Menteri PANRB: THR untuk ASN Cair Minimal H-5 Hari Raya Idulfitri

Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas mengatakan tunjangan hari raya (THR) untuk aparatur sipil negara (ASN) direncanakan sudah cair minimal H-5 Lebaran.

Penulis: Reza Deni
Editor: Adi Suhendi
Endrapta Pramudhiaz
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menteri PANRB) Abdullah Azwar Anas mengatakan tunjangan hari raya (THR) untuk aparatur sipil negara (ASN) direncanakan sudah cair minjimal H-5 Idul Fitri 1444 Hijriah. 

Cuti bersama Lebaran akan dimulai pada 19 hingga 25 April 2023.

Baca juga: Kapan THR Karyawan Swasta Tahun 2023 Cair?

"Kami tadi bersama-sama Kapolri mengusulkan liburnya maju dua hari. Jadi mulai tanggal 19 sudah libur, 20 sudah libur. Tapi masuknya 26, jadi tambah 1 hari, tapi di depan tambah 2 hari," kata Budi Karya.

Sebelumnya aturan cuti bersama Lebaran 2023 yakni dari 21 sampai 26 April 2023.

Budi menjelaskan dimajukannya cuti bersama setelah mempertimbangkan arus mudik masyarakat yang diprediksi tinggi saat Lebaran 2023. Dimajukannya cuti bersama untuk mencegah kemacetan parah atau penumpukan kendaraan.

"Itu alasannya apa, karena secara tradisional keinginan untuk mudik ini tinggi sekali, dengan volume yang banyak dan kalau dilihat itu tertuju sama hanya tanggal 21, maka terjadi penumpukan yg luar biasa," katanya.

"Sehingga dengan dimajukan itu pemudik bisa mulai (mudik) dari tanggal 18 sore, 19, 20, 21, ada 4 hari mereka mudik," pungkasnya.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved