Sabtu, 4 Oktober 2025

Polisi Terlibat Narkoba

Jabatan AKBP Dody Prawiranegara Jadi Pertimbangan JPU dalam Memperberat Tuntutan 20 Tahun Penjara

Jaksa penuntut umum (JPU) menganggap semsetinya Dody dapat memanfaatkan jabatannya untuk memerangi narkoba.

Penulis: Ashri Fadilla
Tribunnews.com/Ashri Fadilla
AKBP Dody Prawiranegara dalam sidang tuntutan. Perbuatan Dody dianggap JPU telah merusak kepercayaan masyarakat terhadap aparat penegak hukum, khususnya Polri. 

JPU pun menyimpulkan bahwa Dody terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP

Oleh sebab itu, JPU meminta agar Majelis Hakim menyatakan AKBP Dody Prawiranegara bersalah dalam putusan nanti.

"Menuntut, menyatakan terdakwa Dody Prawiranegara telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP sesuai dakwaan pertama kami," ujar jaksa.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved