Polisi Terlibat Narkoba
Pekan Depan Irjen Teddy Minahasa, AKBP Dody Prawiranegara & Mami Linda Hadapi Tuntutan Kasus Narkoba
Irjen Pol Teddy Minahasa akan menghadapi tuntutan pada pekan depan, yaitu Kamis (30/3/2023).
Sidang atas terdakwa Aiptu Janto Parluhutan Situmorang.
Agenda: Pembacaan pleidoi dari terdakwa.
Tempat: Ruang Sidang Sarwata Pengadilan Negeri Jakarta Barat
Majelis Hakim: Yulisar, Agustinus Asgari, dan Dinahayati
4. Senin (27/3/2023) pukul 13.00 WIB
Sidang atas terdakwa Muhamad Nasir alias Daeng.
Agenda: Pembacaan pleidoi dari terdakwa.
Tempat: Ruang Sidang Soebekti Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
Majelis Hakim: Yulisar, Agustinus Asgari, dan Lindawaty
5. Senin (27/3/2023) pukul 13.10 WIB
Sidang atas terdakwa Linda Pujiastuti alias Anita dan Kompol Kasranto.
Agenda: Pembacaan tuntutan dari jaksa penuntut umum.
Tempat: Ruang Sidang Ali Said Pengadilan Negeri Jakarta Barat
Majelis Hakim: Jon Sarman Saragih, Yuswardi, dan Esthar Oktavi
6. Kamis (30/3/2023) pukul 09.00 WIB
Sidang atas terdakwa Irjen Pol Teddy Minahasa.
Agenda: Pembacaan tuntutan dari jaksa penuntut umum.
Tempat: Ruang Sidang Mudjono Pengadilan Negeri Jakarta Barat
Majelis Hakim: Jon Sarman Saragih, Yuswardi, dan Esthar Oktavi
Baca juga: Teddy Minahasa Sebut Anggota Polri Sering Sisihkan Barang Bukti untuk Dikonsumsi Sendiri
Dalam perkara ini, para terdakwa dijerat Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana subsidair Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Jeratan pasal itu karena perbuatan mengedarkan narkoba berupa lima kilogram sabu.
Lima kilogram sabu itu berasal dari barang bukti pengungkapan kasus oleh Polres Bukittinggi dengan berat kotor 41,3 kilogram.
Irjen Teddy Minahasa yang kala itu menjabat Kapolda Sumatra Barat diduga meminta AKBP Dody Prawiranegara, Kapolres Bukittinggi untuk menyisihkan sebagian barang bukti tersebut.
Pada 20 Mei 2022 saat dia dan Dody menghadiri acara jamuan makan malam di Hotel Santika Bukittinggi, Tedy meminta agar Dody menukar 10 kilogram barang bukti sabu dengan tawas.
Meski sempat ditolak, pada akhirnya permintaan Teddy disanggupi Dody.
Ada 5 kilogram sabu yang ditukar tawas oleh Dody dengan menyuruh orang kepercayaannya, Syamsul Maarif alias Arif.
Kemudian Teddy Minahasa sempat meminta dicarikan lawan saat hendak menjual barang bukti narkotika berupa sabu.
Polisi Terlibat Narkoba
Tetap Dihukum Seumur Hidup, Teddy Minahasa Bakal Ajukan Peninjauan Kembali Kasus Peredaran Narkoba |
---|
Mahkamah Agung Tetap Hukum Teddy Minahasa Penjara Seumur Hidup |
---|
MA Tentukan Hukuman Teddy Minahasa Siang Ini |
---|
Mabes Polri Telah Serahkan Berkas PTDH Teddy Minahasa ke Setmil Presiden |
---|
Kasasi Teddy Minahasa Siap Disidangkan, MA Turunkan 3 Hakim Agung |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.