Ramadan 2023
Bolehkan Sikat Gigi saat Puasa? Ini Penjelasan Menurut Islam
Simak jawaban terkait pertanyaan bolehkah sikat gigi saat puasa? Berikut penjelasan menurut pandangan Islam.
TRIBUNNEWS.COM - Memasuki bulan Ramadhan, mulai muncul sejumlah pertanyaan seputar ibadah puasa.
Satu di antaranya yakni pertanyaan bolehkah sikat gigi saat puasa?
Pasalnya ada beberapa hal yang perlu diperhatikan selama melaksanakan puasa agar ibadah kita tidak sia-sia, di antaranya menyikat gigi.
Menyikat gigi saat sedang berpuasa sering menjadi perdebatan dikalangan umat, ada yang mengatakan boleh, ada juga yang mengatakan tidak boleh karena dapat membatalkan puasa.
Oleh sebab itu, simak penjelasan mengenai hukum menyikat gigi saat puasa menurut Islam berikut ini.
Hukum Sikat Gigi Saat Puasa
Baca juga: Syarat Wajib dan Sahnya Puasa, Berikut Hal-hal yang Membatalkan Puasa Ramadhan
Dikutip dari laman Kemenag, terdapat sejumlah pendapat dari ulama terkait masalah sikat gigi saat puasa.
Pendapat pertama mengatakan sikat gigi hukumnya sunnah dalam kondisi apapun, termasuk pada saat puasa.
Hal tersebut dijelaskan oleh dalil Amir bin Rabi'ahh yang pernah melihat Rasulullah gosok gigi atau bersiwak, sedangkan beliau dalam keadaan puasa (HR: Tirmidzi).
Sementara, pendapat kedua mengatakan bahwa siwak atau sikat gigi pada saat puasa hukumnya makruh.
Adapun dasar dari pendapat kedua ini ialah sabda dari Rasulullah SAW yang berbunyi "Bau mulut orang yang puasa itu lebih wangi di sisi Allah SWT dibanding aroma parfum kasturi" (HR: Bukhari dan Muslim).
Berdasarkan pendapat yang kedua ini menjelaskan bahwa meskipun orang puasa itu mulutnya bau, di hadapan Allah, bau mulutnya itu lebih baik dan harum dibanding minyak kasturi atau parfum lainnya.
Hal ini sama dengan orang meninggal dalam kondisi syahid, jenazahnya tidak wajib dimandikan, karena darah yang mengalir di tubuh mereka sebagai saksi di hadapan Allah.
Perbedaan pendapat ulama ini terjadi karena perbedaan dalam memahami hadis.
Akan tetapi yang perlu diketahui dari kedua pendapat ini yakni tidak ada yang sampai mengharamkan, hanya memakruhkan saja.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.