UU Cipta Kerja
Perppu Cipta Kerja Disahkan Jadi Undang-Undang, Aksi Buruh di Kantor Kemenaker Sempat Memanas
Aksi buruh di depan kantor Kemenaker, Jakarta Selatan sempat memanas setelah dapat kabar Perppu Cipta Kerja disahkan jadi Undang-Undang.
Laporan wartawan Tribunnews, Ibriza Fasti Ifhami
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Partai Buruh menggelar aksi unjuk rasa Tolak Permenaker Nomor 5 Tahun 2023 dan Perppu Cipta Kerja.
Aksi tersebut digelar di halaman Kantor Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) RI, Jakarta Selatan, Selasa (21/3/2023).
Aksi unjuk rasa awalnya berjalan kondusif.
Namun, saat Ketua Mahkamah Partai Buruh Riden Hatam Aziz menyampaikan kabar bahwa Perppu Nomor 2 Tahun 2022 telah disahkan menjadi Undang-Undang oleh DPR RI, situasi aksi unjuk rasa memanas.
"Tepat sekira pukul 10.00 WIB, Perppu Cipta Kerja telah disahkan oleh DPR RI," kata Riden Hatam Aziz, dari atas mobil komando, Selasa ini.
Mendengar hal itu, massa aksi langsung menggeruduk pagar utama Kantor Kemenaker RI.
Baca juga: Detik-detik Pengesahan Perppu Cipta Kerja Jadi UU: Diwarnai Mic Mati hingga Aksi Walk Out PKS
Pagar besi berwarna biru itu tampak bergetar hebat karena didorong dan ditarik berulang kali oleh massa aksi.
Berdasarkan pantauan Tribunnews.com, para personel kepolisian yang berjaga di belakang pagar Kantor Kemenaker RI itu langsung mendekat ke pagar untuk mengamankan situasi.
Meski demikian, hal tersebut tidak berlangsung lama dan kondisi pagar tetap berdiri kokoh.
Hal itu terjadi, saat orator lain yang berada di atas mobil komando meminta para massa aksi untuk menghentikan aksi geruduk pagar Kantor Kemenaker RI itu.
Baca juga: DPR Sahkan Perppu Cipta Kerja, Partai Buruh akan Ajukan Judicial Review ke MK
"Mundur. Semua buruh berkumpul di depan mobil komando," kata orator kepada massa aksi.
Sebelumnya, Rancangan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja telah disahkan menjadi Undang-Undang pada Sidang Paripurna IV yang digelar di Gedung Parlemen, Senayan pada Selasa (21/3/2023).
Hal ini disampaikan Ketua DPR RI sekaligus ketua sidang paripurna, Puan Maharani.
"Apakah rancangan undang-undang tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi undang-undang untuk disahkan menjadi undang-undang?" tanya Puan dikutip dari TV Parlemen.
Baca juga: Mikrofon Mati saat Demokrat Protes Pengesahan Perppu Cipta Kerja dalam Rapat Paripurna
"Setuju!" jawab peserta sidang paripurna.
Kemudian, Puan pun mengetuk palu sebanyak tiga kali.
Tak cukup sekali, Puan pun kembali bertanya kepada peserta sidang terkait kesetujuan pengesahan Perppu Cipta Kerja menjadi undang-undang.
Peserta pun kembali menyatakan setuju agar Perppu Cipta Kerja dijadikan undang-undang.
Sebelum disahkan, anggota DPR dari Fraksi Demokrat dan PKS menolak disahkannya Perppu Cipta Kerja menjadi undang-undang.
Sebelumnya penerbitan Perppu Cipta Kerja diumumkan oleh Menteri Koordinator Perekonomian (Menko Perekonomian), Airlangga Hartarto dan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD di Istana Kepresidenan pada 30 Desember 2022 lalu.
Airlangga mengungkapkan, pertimbangan diterbitkannya Perppu tentang Cipta Kerja lantaran kebutuhan mendesak.
Ketua Umum Golkar itu menjelaskan kebutuhan mendesak yang dimaksud yaitu terkait ekonomi global, inflasi, resesi, hingga konflik antara Rusia-Ukraina.
"Pertimbangannya adalah pertama kebutuhan mendesak. Pemerintah perlu mempercepat antisipasi terhadap kondisi global baik yang terkait dengan ekonomi, peningkatan inflasi, ancaman stagflasi, dan juga terkait dengan geopolitik perang Ukraina dan Rusia, serta konflik lainnya yang belum selesai."
"Dan pemerintah menghadapi krisis pangan, keuangan, dan perubahan iklim," kata Airlangga dalam konferensi pers yang ditayangkan di YouTube Sekretariat Presiden.
Selain itu, Airlangga mengklaim terbitnya Perppu telah sesuai Putusan MK Nomor 38/PUU7/2009, yaitu memenuhi syarat kegentingan yang memaksa.
Airlangga juga mengatakan adanya Perppu ini mengubah sejumlah ketentuan dalam UU Cipta Kerja sesuai putusan MK seperti soal ketenagakerjaan upah minimum tenaga alih daya, harmonisasi peraturan perpajakan, hingga hubungan pemerintah pusat dan daerah.
Pada kesempatan yang sama, Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, mengungkapkan terbitnya Perppu menggugurkan status inkonstitusional bersyarat UU Cipta Kerja yang diputuskan oleh MK.
"Perppu itu setara dengan undang-undang di peraturan hukum kita. Kalau ada alasan mendesak, bisa," ujarnya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.