Jumat, 3 Oktober 2025

UU Cipta Kerja

Perjalanan Perppu Cipta Kerja hingga Disahkan jadi Undang-Undang

Perjalanan Perppu Cipta Kerja yang disahkan menjadi UU oleh DPR, berawal dari gagasan Jokowi saat pidato pada pelantikan Presiden periode keduanya

Penulis: muhammad abdillahawang
Editor: Suci BangunDS
Tribunnews.com/ Chaerul Umam
Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) mengesahkan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (UU) pada Selasa (21/3/2023). Perjalanan Perppu Cipta Kerja yang disahkan menjadi UU oleh DPR. 

Pembahasan RUU Cipta Kerja dikebut oleh DPR, sampai pada RUU rampung dan dibawa ke rapat paripurna DPR untuk disahkan menjadi undang-undang (5/10/2023).

Setelah disahkan pada 5 Oktober 2020, Presiden Jokowi menandatangani peraturan tersebut, pada 2 November 2020.

Lalu, terjadi penolakan atas keputusan tersebut oleh berbagai kalangan masyarakat.

Adapun pihak yang menolak adalah dari kaum buruh lantaran merasa akan terdampak langsung dari aturan tersebut.

Ketua Departemen Komunikasi dan Media Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Kahar S Cahyono, mengatakan akan turun aksi ke jalan untuk menolak omnibus law pada Senin (20/1/2020).

"Sekitar 20 ribu sampai 30 ribu massa buruh akan ikut aksi, pukul 09.00 WIB hari ini," ujar Kahar dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan

"Jika pemerintah serius ingin menghilangkan hambatan investasi dalam rangka penciptaan lapangan kerja, maka pemerintah jangan keliru menjadikan masalah upah, pesangon, dan hubungan kerja menjadi hambatan investasi," tegasnya.

Insiden terputusnya mikrofon dalam rapat paripurna yang diketuai oleh Ketua DPR RI Puan Maharani kembali terjadi. Kali ini, insiden itu terjadi saat rapat paripurna dalam membahas soal Perppu Cipta Kerja. Matinya mikrofon itu terjadi saat Fraksi Demokrat yang diwakili oleh Hinca Pandjaitan tengah membacakan protes mengenai pengesahan Perppu Cipta Kerja dalam rapat paripurna di DPR RI, Jakarta, Selasa (21/3/2023).
Insiden terputusnya mikrofon dalam rapat paripurna yang diketuai oleh Ketua DPR RI Puan Maharani kembali terjadi. Kali ini, insiden itu terjadi saat rapat paripurna dalam membahas soal Perppu Cipta Kerja. Matinya mikrofon itu terjadi saat Fraksi Demokrat yang diwakili oleh Hinca Pandjaitan tengah membacakan protes mengenai pengesahan Perppu Cipta Kerja dalam rapat paripurna di DPR RI, Jakarta, Selasa (21/3/2023). (Tribunnews.com/Igman Ibrahim)

Baca juga: Detik-detik Pengesahan Perppu Cipta Kerja Jadi UU: Diwarnai Mic Mati hingga Aksi Walk Out PKS

Dinyatakan inkonstitusional bersyarat oleh MK

Setelah itu, banyak publik dari kalangan pekerja, akademisi, dan mahasiswa mengajukan uji formil atas UU Cipta kerja ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Sidang Putusan Nomor 91/PUU-XVIII/2020 tersebut, dibacakan langsung oleh Ketua MK, Anwar Usman, pada Kamis (25/11/2021).

Pada putusan tersebut, MK untuk pertama kalinya dalam sejarah mengabulkan permohonan uji formil, dan menyatakan bahwa UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja cacat secara formil.

MK menyatakan bahwa UU Cipta Kerja tersebut, inkonstitusional bersyarat.

"Menyatakan pembentukan UU Cipta Kerja bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai 'tidak dilakukan perbaikan dalam waktu 2 (dua) tahun sejak putusan ini diucapkan'," ucap Anwar Usman, dikutip dari mkri.id, yang dalam kesempatan itu didampingi oleh delapan hakim konstitusi lainnya.

"Menyatakan UU Cipta Kerja masih tetap berlaku sampai dengan dilakukan perbaikan pembentukan sesuai dengan tenggang waktu sebagaimana yang telah ditentukan dalam putusan ini," jelasnya.

Baca juga: DPR Sahkan Perppu Cipta Kerja, Partai Buruh akan Ajukan Judicial Review ke MK

Pemerintah menerbitkan Perppu

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved