Jumat, 3 Oktober 2025

Kisah Fatimah Zahratunnisa, Bea Cukai Minta Rp4 Juta untuk Tebus Piala Menang Lomba Nyanyi di Jepang

Fatimah Zahratunnisa membagikan kisahnya diminta Bea Cukai membayar Rp4 juta untuk menebus pialanya menang lomba menyanyi di Jepang tahun 2015 silam.

TribunSumsel
Penyanyi dan penulis lagu, Fatimah Zahratunnisa, membagikan kisahnya diminta Bea Cukai membayar Rp4 juta untuk menebus pialanya menang lomba menyanyi di Jepang tahun 2015 silam. 

TRIBUNNEWS.COM - Penyanyi dan penulis lagu, Fatimah Zahratunnisa, menceritakan pengalaman tak menyenangkan saat berurusan dengan pihak Bea Cukai pada 2015 silam, ketika ia tiba dari Jepang.

Lewat akun Twitternya, @zahratunnisaf, Fatimah mengatakan ia tiba di Indonesia setelah menang ajang pencarian bakat di Jepang.

Tetapi, piala kemenangan Fatimah harus dikirim terpisah ke Indonesia karena ukurannya yang besar.

Meski demikian, saat pialanya tiba di Indonesia, Fatimah justru diminta membayar pajak sebesar Rp4 juta.

Padahal, Fatimah tak menerima uang sebagai pemenang ajang pencarian bakat.

"(Tahun) 2015 menang acara nyanyi di TV Jepang, pialanya dikirim ke Indo karena gede banget buat dibawa di pesawat."

"Ditagih pajak 4 juta, padahal hadiah lombanya gak ada hadiah uang cuma piala itu doang," tulis gadis yang saat ini berdomisili di Tokyo ini, Sabtu (18/3/2023), dikutip Tribunnews.com.

Baca juga: Piala WNI Menang Lomba di Jepang Dipungut Bea Masuk Rp 4 Juta, Kemenkeu Pun Minta Maaf

Saat hendak mengambil paket berisi piala itu, dirinya dimintai bukti apakah piala itu benar merupakan hadiah lomba atau bukan.

Karena itu, Fatimah pun melakukan konfirmasi ke pihak TV penyelenggara ajang pencarian bakat yang ia ikuti, untuk meminta surat-surat sebagai bukti.

Pihak TV pun mengatakan telah mengirim surat pengantar saat mengirimkan piala tersebut ke Indonesia.

Menurut Fatimah, harusnya surat-surat pengantar tersebut sudah bisa dijadikan bukti mengenai asal-usul piala miliknya.

"Tapi dari pihak Bea Cukai-nya bilang bahwa tidak ada sama sekali surat dari pihak TV," ujar Fatimah, dikutip dari YouTube Kompas TV, Selasa (21/3/2023).

"Seharusnya itu sudah jelas, itu piala dari mana dari acara apa untuk apa," sambungnya.

Namun, pihak Bea Cukai mengatakan surat pengantar tersebut tak ada.

Kolase Fatimah Zahratunnisa yang menang lomba menyanyi malah diminta bayar pajak Rp 4 juta- Wanita ini merasa kesal dengan pihak Bea Cukai yang memintanya membayar pajak sesuai uang yang dimilikinya saat itu.
Kolase Fatimah Zahratunnisa yang menang lomba menyanyi malah diminta bayar pajak Rp 4 juta. Wanita ini merasa kesal dengan pihak Bea Cukai yang memintanya membayar pajak sesuai uang yang dimilikinya saat itu. (TribunSumsel)

Fatimah pun mengajukan keberatan dan mengurus berkas-berkas baru.

Ia menghubungi pihak TV penyelenggara dan membuat surat pernyataan.

"Saya langsung menghubungi dari pihak TV-nya dan buat surat pernyataan."

"Lalu, itu saya bawa ke pihak Bea Cukai, kemudian surat itu dibaca dan diolah oleh pihaknya," kisahnya.

Apesnya, lagi-lagi Bea Cukai ragu pada bukti-bukti yang dibawa Fatimah.

Untuk meyakinkan buktinya, Fatimah diminta menyanyi.

Baca juga: Cerita Putri Gus Dur Alissa Wahid Diperlakukan Buruk di Bandara, Imigrasi Beri Klarifikasi

"Sebenarnya udah kesel banget sih, tapi yaudah deh akhirnya aku nyanyi satu bait," katanya.

Setelah semuanya beres, sempat ada tawar menawar dengan pihak Bea Cukai.

Akhirnya, Fatimah tak mengeluarkan biaya untuk mengambil piala miliknya.

"Akhirnya tidak ada biaya sama sekali, karena saya terus menjelaskan mengenai asal piala itu dari mana," tandasnya.

Bea Cukai Buka Suara

Menanggapi cuitan Fatimah yang viral, Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai, Nirwala Dwi Heryanto, mengatakan pegawai Ditjen Bea Cukai melalui akun resmi Twitter @BeaCukaiRI, telah menghubungi Fatimah. 

Pegawai Bea Cukai mencoba menanyakan informasi lengkap terkait kejadian yang disampaikan di Twitter.

"Namun Saudari Fatimah belum bersedia memberikan infomasi secara detil sehingga kami tidak mendapatkan informasi secara utuh," kata dia.

Nirwala menjelaskan, secara umum seluruh barang yang masuk ke wilayah Indonesia terutang bea masuk, termasuk barang hadiah.

Ketentuan ini dikecualikan untuk barang dalam kategori dapat dibebaskan berdasarkan ketentuan kepabenanan.

Berdasarkan pemetaan DJBC, piala yang dikirim dari Jepang oleh Fatimah tidak datang bersamaan dengan kedatangan penumpang.

Piala dikirim sebagai barang kiriman, sehingga piala tersebut dapat dikategorikan ke dalam fasilitas barang pindahan atau personal effect.

"Untuk memastikan hal tersebut, perlu dilakukan penelitian guna pembuktian dan pemenuhan persyaratan pembebasan bea masuk dan pajak dalam rangka impor," tutur Nirwala.

(Tribunnews.com/Ifan/Rina Ayu Panca Rini)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved