Senin, 29 September 2025

UU Cipta Kerja

Respons DPR Soal Partai Buruh Ancam Mogok Nasional Stop Produksi Jika Omnibus Law Ciptaker Disahkan

Partai Buruh mengancam akan melakukan aksi mogok nasional stop produksi jika Undang Undang (UU) Omnibus Law Cipta Kerja (Ciptaker) disahkan DPR RI.

Fahmi Ramadhan
Ratusan Buruh Gelar Aksi Unjuk Rasa Menuntut Pencabutan Perppu Cipta Kerja di Depan Gedung DPR RI. Partai Buruh mengancam akan melakukan aksi mogok nasional stop produksi jika Undang Undang (UU) Omnibus Law Cipta Kerja (Ciptaker) disahkan DPR RI. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Partai Buruh mengancam akan melakukan aksi mogok nasional stop produksi jika Undang Undang (UU) Omnibus Law Cipta Kerja (Ciptaker) disahkan DPR RI.

Merespons hal tersebut, Wakil Ketua DPR RI Muhaimin Iskandar atau Cak Imin mengatakan, hal tersebut merupakan tugas Pemerintah.

Sehingga, Cak Imin meminta Pemerinta untuk mengajak berdialog seluruh serikat pekerja.

"Saya minta tugas Pemerintah untuk ajak dialog seluruh serikat pekerja," kata Cak Imin, saat ditemui, di Kantor DPP Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Jakarta Pusat, Kamis (16/3/2023).

Dalam dialog tersebut, Cak Imin meminta, Pemerintah untuk memperjelas poin-poin apa saja yang menjadi keberatan para buruh.

"Termasuk Pemerintah jelaskan poin-poin yang jadi keberatan buruh," tegasnya.

Lebih lanjut, terkait pengesahan UU Omnibus Law Ciptaker sendiri, Cak Imin menjelaskan, sudah siap untuk disahkan.

Meski demikian, ia mengatakan, pengesahan Undang Undang yang menimbulkan pro dan kontra itu masih menunggu waktu digelarnya Sidang Paripurna.

"Ciptaker semua sudah berjalan sih. Tinggak menunggu waktu aja. Waktu paripurna," ungkapnya.

Baca juga: Partai Buruh Ancam Gelar Mogok Nasional dan Stop Produksi Jika DPR Tetap Sahkan Omnibus Law Ciptaker

Sebelumnya, Partai Buruh menyampaikan, akan menggelar aksi mogok nasional stop produksi di antara bulan Juli hingga Agustus 2023 mendatang.

Presiden Partai Buruh Said Iqbal mengatakan, aksi tersebut dilakukan sebagai respons terhadap DPR RI jika nantinya tetap akan mengadakan Sidang Paripurna Pengesahan Undang Undang (UU) Omnibus Law Cipta Kerja (Ciptaker).

Said menuturkan, mogok nasional ini akan dilakukan di 38 provinsi, lebih dari 400 kabupaten/kota, dan 100 ribu perusahaan yang melibatkan 5 juta buruh.

“Mogok nasional ini bukan aksi di satu titik tertentu. Tetapi para buruh berhenti produksi. Pada hari yang ditentukan, para buruh keluar dari pabrik-pabrik dan berkumpul di luar gerbang pabrik. Tentu di kawasan industri akan terjadi penumpukan massa,” kata Said Iqbal, dalam konferensi pers, Rabu (15/3/2023).

Baca juga: Partai Buruh akan Kampanye Jangan Pilih Partai Politik yang Dukung Disahkannya Omnibus Law Ciptaker

Said menjelaskan, nantinya sebagian perwakilan buruh akan datang ke kantor perwakilan Pemerintah.

Adapun untuk Jabodetabek, buruh akan datang dan berkumpul di Istana dan DPR RI.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan