Polisi Terlibat Narkoba
Linda Tidak Mengetahui Kontak Namanya di Ponsel Teddy Minahasa Disimpan dengan Nama Anita Cepu
Linda Pujiastuti alias Mami Linda tidak mengetahui kontak namanya di ponsel Teddy Minahasa disimpan dengan nama Anita Cepu.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Linda Pujiastuti alias Mami Linda tidak mengetahui kontak namanya di ponsel Teddy Minahasa disimpan dengan nama Anita Cepu.
Adapun hal itu terungkap di persidangan lanjutan kasus peredaran narkoba libatkan Irjen. Pol. Teddy Minahasa Putra untuk terdakwa Linda Pujiastuti dalam agenda pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (15/3/2023).
"Tadi sebelum kaitannya dengan sabu itu ya. Penyimpanan nama saudara dapat predikat Anita Cepu," tanya Majelis Hakim di persidangan.
"Iya yang Pak Teddy simpan sendiri," jawab Linda.
"Saudara tahu sebelumnya," tanya hakim.
"Tidak tahu," jawab Linda.
"Benar tidak tahu?" tanya hakim
"Iya saya tidak pernah buka handphone Pak Teddy. Begitu saya tahu itu dari Dody," jawab Linda.
"Istilah cepu apakah saudara tahu," tanya hakim.
"Mungkin karena saya suka berikan informasi dipikirnya Pak Teddy disimpannya saya jadi Cepu," jawabannya.
Sebagai informasi, Linda merupakan satu dari tujuh terdakwa yang sedang menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat terkait perkara peredaran narkoba.
Enam terdakwa lain dalam perkara ini, yaitu: Mantan Kapolda Sumatra Barat, Irjen Pol Teddy Minahasa; Mantan Kapolres Bukittinggi, AKBP Dody Prawiranegara; Mantan Kapolsek Kalibaru, Kompol Kasranto; Mantan Anggota Satresnarkoba Polres Jakarta Barat, Aiptu Janto Parluhutan Situmorang; Syamsul Maarif alias Arif; dan Muhamad Nasir alias Daeng.
Dalam dakwaannya, jaksa penuntut umum (JPU) membeberkan peran masing-masing terdakwa dalam perkara ini.
Irjen Teddy Minahasa diduga meminta AKBP Dody Prawiranegara sebagai Kapolres Bukittinggi untuk menyisihkan sebagian barang bukti sabu dengan berat kotor 41,3 kilogram.
Baca juga: Eks Kapolsek Kalibaru Mengaku 1 Kg Sabu dari Mami Linda Terjual Dalam Satu Jam Rp 500 Juta
Pada 20 Mei 2022 saat dia dan Dody menghadiri acara jamuan makan malam di Hotel Santika Bukittinggi, Tedy meminta agar Dody menukar 10 kilogram barang bukti sabu dengan tawas.
Linda Pujiastuti
Mami Linda
Teddy Minahasa
Anita Cepu
Pengadilan Negeri Jakarta Barat
Dody Prawiranegara
Polisi Terlibat Narkoba
Tetap Dihukum Seumur Hidup, Teddy Minahasa Bakal Ajukan Peninjauan Kembali Kasus Peredaran Narkoba |
---|
Mahkamah Agung Tetap Hukum Teddy Minahasa Penjara Seumur Hidup |
---|
MA Tentukan Hukuman Teddy Minahasa Siang Ini |
---|
Mabes Polri Telah Serahkan Berkas PTDH Teddy Minahasa ke Setmil Presiden |
---|
Kasasi Teddy Minahasa Siap Disidangkan, MA Turunkan 3 Hakim Agung |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.