Kasus Nurhadi
Usut TPPU Nurhadi, KPK Geledah Rumah Dito Mahendra di Jaksel Malam Ini
"Informasi yang kami terima betul, ada penggeledahan oleh tim penyidik KPK di sebuah rumah di Jakarta Selatan," kata Ali Fikri.
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan upaya paksa penggeledahan di kediaman Mahendra Dito Sampurno atau Dito Mahendra pada malam ini, Senin (13/3/2023).
Penggeledahan rumah Dito di kawasan Senopati, Jakarta Selatan ini berkaitan dengan penyidikan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi Abdurachman.
"Informasi yang kami terima betul, ada penggeledahan oleh tim penyidik KPK di sebuah rumah di Jakarta Selatan," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Senin.
Ali mengatakan saat ini penggeledahan masih berlangsung.
Dia belum bisa menyampaikan lebih jaui mengenai barang bukti yang disita tim penyidik dari penggeledahan di rumah Dito Mahendra.
"Saat ini masih berlangsung," kata Ali.
Dito Mahendra Diperiksa
Penyidik KPK memeriksa Mahendra Dito Sampurno sebagai saksi kasus dugaan TPPU yang dilakukan eks Sekretaris MA Nurhadi Abdurachman, Senin (6/2/2023).
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengungkapkan, Mahendra Dito dicecar tim penyidik terkait aliran uang dan pembelian barang bernilai ekonomis oleh Nurhadi.
Baca juga: Rumah Dito Mahendra Digeledah, KPK Amankan 2 Koper Barang Bukti, Kasus TPPU Eks Sekretaris MA
Di mana, pembelian aset ini diduga berasal dari pengurusan perkara di Mahkamah Agung.
"Apa yang didalami dari saksi Ini, antara lain terkait dengan pengetahuan saksi ini mengenai dugaan adanya aliran duang yang tentu berkaitan dengan tersangka NHD dkk sebelumnya yang telah divonis oleh pengadilan dan KPK peningkatkan pada proses berikutnya dengan TPPU, sehingga tim penyidik juga mengkonfirmasi terkait dengan beberapa aset yang berkaitan dengan tersangka NHD," kata Ali di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin.
"Satu di antaranya kepemilikan kendaraan mobil, tetapi ini salah satu yang bisa kami sampaikan, keterangan selanjutnya ada di berita acara pemeriksaan yang nantinya akan di buka di persidangan," imbuhnya.
Terkait aliran uang kepada Mahendra Dito, Ali belum bisa membeberkan nominalnya.
Menuru juru bicara bidang penindakan dan kelembagaan itu, keterangan Dito akan terlebih dahulu dikonfrontir terhadap saksi lain yang berikutnya bakalan dipanggil.
"Ya mengenai materinya mohon maaf, karena ini butuh konfirmasi kepada saksi-saksi lain, kami belum bisa sebutkan di sini berapa dugaan uang aliran yang diduga ketahui oleh Dito dalam kasus NHD," kata Ali.
Sementara, Mahendra Dito yang pada akhirnya memenuhi panggilan KPK setelah tiga kali mangkir tidak memberikan keterangan apa pun kepada awak media usai menjalani pemeriksaan.
Sekadar informasi, Mahendra Dito kerap mangkir dari panggilan tim penyidik KPK.
Panggilan pertama dilayangkan tim penyidik KPK kepada Dito Mahendra pada 8 November, kedua pada 21 Desember 2022, dan teranyar, pada 5 Januari 2023.
Diketahui, Nurhadi kembali ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.
Ia disinyalir menerima sejumlah uang dari mantan Presiden Komisaris Lippo Group Eddy Sindoro cs.
KPK menduga telah terjadi perubahan bentuk dan penyamaran dari dugaan korupsi berupa pembelian aset-aset bernilai ekonomis seperti properti maupun aset lainnya.
Nurhadi saat ini juga tengah mendekam di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, untuk menjalani masa pidana penjara selama 6 tahun terkait kasus suap dan gratifikasi.
"Saat ini KPK telah menaikan status penyidikan tindak pidana korupsi berupa dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait pengurusan perkara dari ES (Eddy Sindoro) dkk," kata Ali Fikri, Jumat (16/4/2021).
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.