Tiga Ahli Bakal Dihadirkan dalam Sidang MKMK Terkait Dugaan Pengubahan Substansi Putusan
bakal melaksanakan sidang lanjutan terkait dugaan skandal perubahan putusan MK nomor 103/PUU-XX/2022
Penulis:
Naufal Lanten
Editor:
Hasanudin Aco
Tribunnews.com/ Naufal Lanten
Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) I Dewa Gede Palguna saat ditemui awak media di Kantor MK, Jakarta Pusat, Kamis (9/2/2023).
"Ke depan, pemberhentian hakim konstitusi sebelum habis masa jabatannya hanya dapat dilakukan karena alasan: mengundurkan diri atas permintaan sendiri yang diajukan kepada ketua Mahkamah Konstitusi, sakit jasmani atau rohani secara terus-menerus selama 3(tiga) bulan sehingga tidak dapat menjalankan tugasnya yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter, serta diberhentikan tidak dengan hormat karena alasan sebagaimana termaktub dalam Pasal 23 ayat (2) UU MK..... dan seterusnya."
Baca Juga
2 Eks Ketua MK Senang President Threshold 20 Persen Dihapus: Kado Tahun Baru, Angin Segar Demokrasi |
![]() |
---|
Hakim Konstitusi Anwar Usman Tak Hadir di Acara Pengucapan Sumpah Jabatan Perpanjangan MKMK |
![]() |
---|
Ketua MKMK Sebut Rapat Baleg DPR Pembangkangan Secara Telanjang Putusan MK |
![]() |
---|
Kuasa Hukum: Anwar Usman Tak Masalah Tidak Jadi Ketua MK Kembali |
![]() |
---|
Breaking News: Kabulkan Gugatan Anwar Usman, PTUN Batalkan Pengangkatan Suhartoyo Sebagai Ketua MK |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.