Tiga Ahli Bakal Dihadirkan dalam Sidang MKMK Terkait Dugaan Pengubahan Substansi Putusan
bakal melaksanakan sidang lanjutan terkait dugaan skandal perubahan putusan MK nomor 103/PUU-XX/2022
Penulis:
Naufal Lanten
Editor:
Hasanudin Aco
Lebih lanjut, Palguna juga menjelaskan, penggalian keterangan dari dokumen dan kamera CCTV ini guna memastikan pengusutan perkara yang mereka lakukan didukung dengan bukti yang kuat.
"Memang ada beberapa dokumen maupun, misalnya, rekaman, yang perlu kami dengar untuk mengonfirmasi hal-hal penting untuk menemukan gambar yang utuh dari peristiwanya itu," ujar eks hakim konstitusi 2 periode tersebut.
Sejauh ini, MKMK telah memanggil beberapa pihak untuk dimintai keterangan.
MKMK sudah mendalami berbagai informasi dari Biro Hukum dan Administrasi Kepaniteraan (HAK) pada Kesekjenan MK.
MKMK juga telah meminta keterangan awal dari panitera, Muhidin, serta penggugat perkara nomor 103/PUU-XX/2022, Zico Leonard Djagardo Simanjuntak.
Sepekan ke belakang, MKMK sudah memanggil semua hakim konstitusi untuk dimintai keterangan terkait skandal ini, minus Enny Nurbaningsih.
Sebab, seperti diketahui, Enny berstatus sebagai anggota MKMK dari unsur hakim konstitusi aktif yang permintaan keterangannya bersifat konfirmasi dari setiap pemeriksaan para pihak.
MKMK juga telah meminta keterangan dari mantan hakim konstitusi Aswanto. Aswanto masih berstatus sebagai hakim konstitusi ketika memutus perkara tersebut.
Namun ketika putusan dibacakan, ia sudah digantikan Guntur yang sebelumnya menjabat sebagai Sekretaris Jenderal MK.
Palguna menyebutkan, setelah menyelisik berbagai dokumen tadi, MKMK yang terdiri dari 3 orang ini akan menggelar rapat permusyawaratan untuk membuat keputusan berikutnya.
Diketahui, Zico menemukan perubahan substansi putusan perkara nomor: 103/PUU-XX/2022 terkait uji materi UU MK yang membahas pencopotan Hakim Aswanto.
Perubahan yang dimaksud yakni putusan yang dibacakan berbeda dengan salinan putusan.
Adapun substansi putusan yang dibacakan yakni:
"Dengan demikian pemberhentian hakim konstitusi sebelum habis masa jabatannya hanya dapat dilakukan karena alasan: mengundurkan diri atas permintaan sendiri yang diajukan kepada ketua Mahkamah Konstitusi, sakit jasmani atau rohani secara terus-menerus selama 3(tiga) bulan sehingga tidak dapat menjalankan tugasnya yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter, serta diberhentikan tidak dengan hormat karena alasan sebagaimana termaktub dalam Pasal 23 ayat (2) UU MK..... dan seterusnya."
Sementara dalam salinan putusan, kalimat yang yang tertulis yakni:
2 Eks Ketua MK Senang President Threshold 20 Persen Dihapus: Kado Tahun Baru, Angin Segar Demokrasi |
![]() |
---|
Hakim Konstitusi Anwar Usman Tak Hadir di Acara Pengucapan Sumpah Jabatan Perpanjangan MKMK |
![]() |
---|
Ketua MKMK Sebut Rapat Baleg DPR Pembangkangan Secara Telanjang Putusan MK |
![]() |
---|
Kuasa Hukum: Anwar Usman Tak Masalah Tidak Jadi Ketua MK Kembali |
![]() |
---|
Breaking News: Kabulkan Gugatan Anwar Usman, PTUN Batalkan Pengangkatan Suhartoyo Sebagai Ketua MK |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.