Sabtu, 4 Oktober 2025

Polisi Terlibat Narkoba

Sidang Teddy Minahasa, Ahli Hukum Pidana Sebut Surat Dakwaan Batal Demi Hukum Jika Pasalnya Keliru

Kalau seandainya yang terbukti adalah pasal yang tidak didakwakan, tentu konsekuensinya dakwaan itu batal demi hukum

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Johnson Simanjuntak
Tribunnews.com/ Ashri Fadilla
Irjen Teddy Minahasa menjalani sidang lanjutan kasus Narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (13/3/2023). 

Dalam dakwaannya, jaksa penuntut umum (JPU) membeberkan peran masing-masing terdakwa dalam perkara ini.

Irjen Teddy Minahasa diduga meminta AKBP Dody Prawiranegara sebagai Kapolres Bukittinggi untuk menyisihkan sebagian barang bukti sabu dengan berat kotor 41,3 kilogram.

Pada 20 Mei 2022 saat dia dan Dody menghadiri acara jamuan makan malam di Hotel Santika Bukittinggi, Teddy meminta agar Dody menukar 10 kilogram barang bukti sabu dengan tawas.

Meski sempat ditolak, pada akhirnya permintaan Teddy disanggupi Dody.

Pada akhirnya ada 5 kilogram sabu yang ditukar tawas oleh Dody dengan menyuruh orang kepercayaannya, Syamsul Maarif alias Arif.

Kemudian Teddy Minahasa sempat meminta dicarikan lawan saat hendak menjual barang bukti narkotika berupa sabu.

Permintaan itu disampaikannya kepada Linda Pujiastuti alias Anita Cepu sebagai bandar narkoba.

Dari komunikasi itu, diperoleh kesepakatan bahwa transaksi sabu akan dilakukan di Jakarta.

Baca juga: Sidang Kasus Narkoba Teddy Minahasa Datangkan Saksi Wartawan, Ungkapkan Pemusnahan Barang Bukti

Kemudian Teddy meminta mantan Kapolres Bukittinggi, AKBP Dody Prawiranegara untuk bertransaksi dengan Linda.

Linda pun menyerahkan sabu tersebut ke mantan Kapolsek Kali Baru, Tanjung Priok Kompol Kasranto.

Lalu Kompol Kasranto menyerahkan ke Aiptu Janto Parluhutan Situmorang yang juga berperan menyerahkan narkotika tersebut ke Muhamad Nasir sebagai pengedar.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved