Kasus Korupsi di Universitas Udayana
Diduga Korupsi Sumbangan Mahasiswa Baru, Rektor Universitas Udayana Nyoman Gde Antara Jadi Tersangka
Rektor Universitas Udayana ditetapkan menjadi tersangka usai diduga korupsi sumbangan maba jalur mandiri pada Senin (13/3/2023).
Antara memperoleh suara terbanyak yaitu 81 suara, sementara I Ketut Suyasa memperoleh 31 suara dan I Wayan Budiasa sejumlah 20 suara.
Baca juga: Diduga Ada Korupsi Seleksi Mandiri, Universitas Udayana Digeledah Kejati Bali
Terpilihnya Antara menjadi kejutan lantaran selama lima periode berturut-turut, jabatan Rektor Universitas Udayana selalu diemban oleh perwakilan dari Fakultas Kedokteran.
Sementara, Antara merupakan guru besar Fakultas Teknik Universitas Udayana.
Diketahui, Antara merupakan pakar dalam bidang teknologi processing advanced material.
Sebelum menjadi guru besar, Antara menempuh pendidikan sarjananya di ITS Surabaya.
Kemudian untuk gelar doktoralnya, Antara menempuhnya di University of Techonology Nagaoka, Jepang.
(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)(Tribun Bali/Putu Candra/Ida Ayu Suryantini Putri)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.