TOPIK
Kasus Korupsi di Universitas Udayana
-
Eks Rektor Udayana, I Nyoman Gde Antara divonis bebas oleh Pengadilan Tipikor Denpasar terkait kasus SPI maba tahun 2018-2022.
-
Berikut ini update kasus dugaan korupsi uang SPI di Universitas Udayana (Unud) Bali yang seret nama Rektor Unud, I Nyoman Gde Antara.
-
Tidak hanya Prof Antara, mantan Rektor Unud Prof Dr dr Anak Agung Raka Sudewi yang statusnya masih sebagai saksi dalam perkara ini juga dicekal
-
Berikut ini kabar terbaru soal kasus dugaan korupsi yang jerat Rektor Universitas Udayana (Unud), I Nyoman Gde Antara.
-
Anggota Komisi X DPR RI, Mustafa Kamal menilai kasus korupsi di Universitas Udayana dan sejumlah kampus lainnya
-
Ketua BEM Unud mengaku terpukul tetapi tidak kaget pasca rektor ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan korupsi SPI maba tahun 2018-2022.
-
Berikut ini kabar terbaru soal kasus dugaan korupsi dana yang menyeret Rektor Universitas Udayana (Unud) Bali, I Nyoman Gde Antara.
-
BEM Universitas Udayana bakal menggelar konsolidasi akbar buntut rektor menjadi tersangka kasus dugaan korupsi SPI maba tahun 2018-2022.
-
Prof Antara didampingi tim penasihat hukumnya mulai menjalani pemeriksaan sebagai sekitar pukul 09.00 Wita
-
Pasca penetapan tersangka, tim penyidik pidsus Kejati Bali kini mengajukan proses pencekalan ke luar negeri terhadap Rektor Unud I Nyoman Gde Antara.
-
Berikut ini fakta-fakta Rektor Universitas Udayana (Unud) Prof Dr Ir I Nyoman Gde Antara, M.Eng ditetapkan sebagai tersangka korupsi.
-
Sebelum Prof Antara, Kejati Bali sudah menetapkan tiga pejabat Universitas Udayana sebagai tersangka.
-
Berikut profil Rektor Universitas Udaya, I Nyoman Gde Antara, kini jadi tersangka kasus korupsi dana Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) mahasiswa.
-
I Nyoman Gde Antara terpilih sebagai rektor Universitas Udayana setelah mendapatkan suara terbanyak dalam pemilihan rektor pada Selasa 6 Juli 2021
-
Berikut ini tanggapan kuasa hukum Rektor Universitas Udayana Prof I Nyoman Gde Antara soal kasus yang menimpa kliennya
-
Rektor Universitas Udayana I Nyoman Gde tercatat memiliki harta kekayaan sebesar Rp 6,1 miliar. Ia jadi tersangka penyalahgunaan dana SPI.
-
Rektor Universitas Udayana merugikan keuangan negara Rp 443 miliar usai menjadi tersangka dugaan korupsi SPI maba jalur mandiri.
-
Kejaksaan Tinggi Bali menjawab mengenai penahanan Rektor Universitas Udayana
-
Prof Antara pernah menjadi Ketua Panitia Penerimaan Mahasiswa Baru jalur Mandiri tahun 2018 sampai dengan 2020.
-
Rektor Universitas Udayana ditetapkan menjadi tersangka usai diduga korupsi sumbangan maba jalur mandiri pada Senin (13/3/2023).