Kamis, 2 Oktober 2025

Perlindungan Fisik Dicabut, Ditjen PAS Pastikan saat ini Bharada E Tetap Ditahan di Rutan Bareskrim 

LPSK cabut perlindungan fisik terhadap Bharada E, Ditjen PAS sebut hingga kini penahanan tetap dilaksanakan di rumah tahanan (rutan) Bareskrim Polri.

TRIBUNNEWS/AKBAR PERMANA
Selang beberapa jam setelah Bharada E dipindah ke Lapas Salemba pada Senin (27/2/2023) siang, pada malam hari ia langsung dikembalikan lagi ke Rutan Bareskrim Polri. Pemindahan kembali Bharada E dari Rutan Salemba ke Rutan Bareskrim Polri atas permintaan LPSK terkait pertimbangan keamanan. LPSK cabut perlindungan fisik terhadap Bharada E, Ditjen PAS sebut hingga kini penahanan tetap dilaksanakan di rumah tahanan (rutan) Bareskrim Polri. TRIBUNNEWS 

"Bahwa saudara Richard Eliezer menyatakan kesediaan untuk tidak berhubungan dengan cara apapun dengan orang lain selain atas persetujuan LPSK. Selama yang bersangkutan dalam masa program perlindungan," tukas dia.

Dalam kesempatan yang sama, Kepala Biro Hukum, Kerjasama dan Humas LPSK Sriyana mengatakan, penghentian perlindungan ini bukan kehendak atau kemauan sepihak dari LPSK.

Sebab, dalam kerja dan praktiknya, LPSK mengacu pada Undang-undang yang telah diamanatkan terhadap terpidana yang berstatus sebagai justice collaborator meski yang bersangkutan sudah menjadi Warga Binaan.

"Itu (penghentian perlindungan, red) bukan mau LPSK tapi UU sudah mengatur bahwa untuk menegasi, memang harus izin LPSK walaupun statusnya itu sudah menjadi warga binaan di Kementerian Hukum dan HAM," tutur Sriyana.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved