Minggu, 5 Oktober 2025

Polisi Tembak Polisi

Kuasa Hukum Bantah Tak Beri Tahu LPSK Sebelum Bharada E Diwawancara Stasiun Televisi

Kuasa hukum Bharada E, Ronny Talapessy membantah pernyataan LPSK yang menyebut kliennya telah melanggar aturan soal wawancara di stasiun televisi.

Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Adi Suhendi
Tribunnews.com/ Fahmi Ramadhan
Kuasa hukum Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, Ronny Talapessy di Jakarta Selatan, Jumat (10/3/2023). Ia membantah pernyataan LPSK yang menyebut kliennya telah melanggar aturan. 

Dibanding empat terdakwa lainnya, vonis Bharada E menjadi yang paling ringan, jauh di bawah tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang memintanya dihukum pidana penjara 12 tahun.

Baca juga: BREAKING NEWS: LPSK Cabut Perlindungan Fisik Bharada Richard Eliezer!

Jaksa pun menyatakan tidak banding atas putusan Bharada E. Artinya, vonis tersebut sudah inkrah atau berkekuatan hukum tetap.

Dalam perkara yang sama, hakim menjatuhkan vonis mati terhadap Ferdy Sambo.

Vonis ini lebih berat dari tuntutan jaksa yang meminta supaya mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri itu dihukum penjara seumur hidup.

Baca juga: Alasan Saksi Kunci Layangkan Perlindungan ke LPSK: Khawatir Ada Ancaman

Hakim juga telah menjatuhkan vonis terhadap Putri Candrawathi berupa pidana penjara 20 tahun. Vonis ini juga lebih berat dari tuntutan jaksa yang meminta agar istri Ferdy Sambo tersebut dipenjara 8 tahun.

Terdakwa lain yakni Kuat Ma'ruf divonis 15 tahun penjara. Hukuman ART Ferdy Sambo itu lebih berat dari tuntutan jaksa, yakni 8 tahun penjara.

Kemudian, vonis 13 tahun pidana penjara dijatuhkan terhadap Ricky Rizal. Sebelumnya, jaksa meminta hakim menjatuhkan hukuman 8 tahun penjara terhadap mantan ajudan Ferdy Sambo tersebut.

Keempat terdakwa yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf, dan Ricky Rizal mengajukan banding atas vonis masing-masing.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved