Selasa, 30 September 2025

Kominfo Buka Program Beasiswa S2 Dalam Negeri, Ini Syarat hingga Daftar Universitasnya

Kominfo buka program beasiswa S2 dalam negeri untuk tahun anggaran 2023. Simak syarat hingga daftar universitasnya.

Penulis: Enggar Kusuma Wardani
beasiswa.kominfo.go.id
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) buka Program Beasiswa S2 dalam negeri. Pendaftaran dilakukan melalui laman beasiswa.kominfo.go.id 

- Masa kerja minimum 2 tahun (terhitung sejak menjadi CPNS atau setara);

- Berusia maksimum 45 tahun pada saat mendaftarkan diri;

- Mendapatkan izin dari pejabat berwenang untuk menjalani pendidikan sesuai dengan ketentuan masing-masing instansi;

- Persyaratan standar IPK minimal 3,00;

- Tidak ditujukan bagi PNS dengan jabatan fungsional pengajar pada instansi sektor pendidikan;

- Ketentuan lain yang harus dipenuhi untuk mengikuti Program Beasiswa S2 Dalam Negeri sebagai berikut:

  • Tugas dan fungsinya dalam pekerjaan berkaitan dengan salah satu program studi yang akan ditempuh yakni pelayanan informasi dan kehumasan pemerintah, tata kelola Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK)/Keamanan Informasi, penyusunan strategi dan kebijakan bidang digital serta peningkatan daya saing nasional dalam sektor ekonomi digital.

- Pendaftar beasiswa hanya diperkenankan untuk mendaftar pada kelas regular.

- Tidak sedang menjalani hukuman disiplin sedang atau berat dan tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin paling kurang tingkat sedang dalam satu tahun terakhir;

- Memenuhi persyaratan penetapan tugas belajar sebagaimana dimaksud SE MENPAN RB Nomor 28 Tahun 2021 tentang Pengembangan Kompetensi Pegawai Negeri Sipil Melalui Jalur Pendidikan.​

Baca juga: Pendaftaran Program Beasiswa Bridging Course Dosen Perguruan Tinggi Tahun 2023 Dibuka, Ini Syaratnya

3. Persyaratan Khusus untuk Masyarakat Umum

- Warga Negara Indonesia (WNI);

- Berusia maksimum 45 tahun pada saat mendaftarkan diri;

- Latar belakang pekerjaan di bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi dan/atau pelaku startup;

- Masa kerja minimum 2 tahun;

- Menyertakan surat rekomendasi dari pimpinan, dosen atau tokoh lain yang memiliki kredibilitas di bidangnya dan mengenal pelamar dengan baik;

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved